JENEPONTO, Aliefmedianews.com – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Yapti Jeneponto dinilai telah melakukan pelanggaran administratif.
Hal itu sesuai surat dari Lembaga Layanan Pendudikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX nomor T/5592/L9/KL.03.00/2019 tertanggal 20 agustus 2019 perihal pelanggaran administratif.
Dalam surat tersebut berisi tentang pihak kampus STKIP Yapti Jeneponto wajib mengeluarkan tenaga pengajar yang tidak memenuhi persyaratan sebagai dosen, melakukan verifikasi terhadap mahasiswa yang terindikasi plagiarisme skripsi, melakukan pelaporan ke pddikti sesuai aturan yang berlaku serta melakukan penertiban administrasi akademik. Jika hal diatas tidak dipenuhi, maka kampus STKIP Yapti Jeneponto akan diberikan sanksi administratif berat dari Kemenristek dikti berupa pencabutan izin operasional, dalam artian kampus akan ditutup.
Olehnya itu, dalam surat tersebut disebutkan pula bahwa pihak kampus dalam hal ini Stkip Yapti Jeneponto diberikan jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut untuk memperbaiki temuan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) LLDikti IX.
Terlepas dari temuan tim EKA tersebut, salah satu Dosen yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa beberapa dosen tetap yang ada di kampusnya tersebut akan memutuskan untuk keluar.
“Dosen tetap stkip yapti dari prodi biologi 10 orang, bahasa 3 orang, matematika 3 orang akan keluar (pindah homebase) dari stkip yapti,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/9/2019).
Dia menjelaskan bahwa alasan dosen tersebut akibat pihak kampus dinilai tidak menghargai dosen dengan memberikan gaji yang dianggap tidak manusiawi.
“Secara aturan syarat sebuah prodi harus ada minimal 5 dosen tetap. jika tidak memenuhi maka prodi tersebut di tutup,” jelasnya.
“Sementara alasan dosen tersebut pindah karena gaji yg di peroleh di kampus sangat tidak manusiawi, seakan tidak menghargai profesi dosen. Padahal persoalan gaji dosen di atur dalam Undang-undang,” tutupnya.(sapar-Syam)