Sekda Jeneponto Tegaskan, ASN Wajib Netral Di Pilkades

JENEPONTO, Aliefmedianews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Jeneponto.

Bagi ASN yang diketahui jadi tim sukses atau Mengkampanyekan Sala satu calon Desa akan dikenakan sanksi. Aturan harus dijalankan untuk meredam timbulnya gesekan masyarakat.Selasa 8/10/2019

Inisial PW Sala satu Oknum ASN Pemda Jeneponto yang Kuat Dugaan Selalu Mengkampanyekan Salah satu CalonDesa Baik Melalui langsung maupun melalui tidak langsung. Dengan Komentarnya, Mengatakan“apa yang harus dtakutkan tidak ada larangan buat kalangan ASN untuk mengkampanyekan calon desa pilihannya, yg penting damai bosku salam satu jari satukan suara, oppoknaa”

“kampanyekan tommi calonta ye’ krn tdk adaji yg larangki, kalau saya mendukung no.1 dan mengkampanyekan no. 1. Nai lagenggo” .
“tdk boleh bede terang-terangan menyebut satu calon, masa laku sakbuk ngasengi empat”nya na satu ji pilihanku”.

Dengan Prilaku oknum ASN tersebut yang Kuat maka sudah layak Untuk Diproses Sesuai Ketentuan yang berlaku

Saat Di Konfirmasi Sekretaris Daerah Dr. Syarifuddin Nurdin Kabupaten Jeneponto Terkait Netral ASN dalam Menghadapi Pilkades Serentak, mengatakan dan menegaskan Agar ASN wajib Netral dan tidak mempengaruhi orang Lain, Karna Jelas ada Aturannya Menurutnya, aturan itu dibuat agar para ASN dan Penjabat kepala desa maupun aparatNya bisa fokus untuk bekerja. Mereka tak terlibat dalam politik praktis, meski memiliki hak politik.

Dr. Syarifuddin Nurdin kepada media ini mengatakan “ASN wajib netral pada setiap perhelatan Politik untuk tidak mempengaruhi orang lain dalam menentukan sikap putusan politiknya..ASN diharapkan hanya aktif untuk memberikan hak suaranya pada siapa yang dia inginkan, mari kita awasi bersama”

Sekda juga menegasan aturan ASN yang diketahui dengan bukti-bukti melakukan pelanggaran dalam Pilkades Serentak akan berikan sanksi ,baik administratif, maupun Pidana, terlebih lagi bagi yang ketahuan melakukan money politik dan sebagai tim sukses.

Penegasan Pada pasal 2 huruf f Undang-Undang no 5 ,tahun 2014,tentang ASN, Bahwa Setiap ASN tidak Berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan dan Juga Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah dijelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN. Bukan hanya ASN, Penjabat Kepala desa atau Aparat juga tak boleh ikut serta dalam kampanyekan Calon Desa.(Sapar Mantang)