BAIN HAM RI Sulsel Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Pasar di Jeneponto

Makassar, Aliefmedia.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat di kabupaten Jeneponto, Sulsel, kini tengah memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berjanji dalam waktu dekat akan gelar perkara dan menetapkan tersangka , namun janji tersebut belum terealisasi pelaku yang di duga terlibat masih berkeliaran bebas,Ungkap Sekretaris DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan di Makassar.

Amin Rais mmeminta Kapolri yang baru untuk mengambil alih proses hukum Proyek pembangunan pasar dengan menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp 2,5 miliar ini dimana telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Tipikor Polda Sulawesi Selatan namun satupun yang di duga terlibat belum di tetapkan sebagai tersangka

Adapun proyek dua pasar rakyat yang terindikasi adanya perbuatan melawan hukum atau korupsi adalah masing-masing, Pasar Lassang-lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke dan Pasar Paitanah Desa Paitanah Kecamatan Turatea. Kedua pasar rakyat ini dibangun menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp 2,5 miliar.

Permintaan Amin Rais selaku Sekretaris DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan sangat berdasar pasalnya kasus pasar yang sudah lama berproses di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum merilis perkembangan hasil terkait siapa tersangka kepublik terkait perkembangan kasus tersebut sehingga wajar apabila Kapolri yang baru Mengambil alih kasus tersebut.(Jf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.