Aniaya Siswa, Oknum Guru MA Pokobulo Di Laporkan.
Jeneponto, Aliefmedia.com – Alhidayat (17) Siswa SMK. 6 Jeneponto melaporkan penganiayaan dan pengancaman terhadap anak dibawah umur oleh oknum guru Madrasah Aliyah (MA) Pokobulo di Markas Polres Jeneponto didampingi dengan kakak kandung korban Algazali yang merupakan Aktivis Mahasiswa Jenponto (Jumat,31/1/2020)
Sebelum penganiayaan anak dibawah umur ini terjadi, Alhidayat (17 Tahun) siswa dari SMK. 6 Jeneponto lewat di depan Madrasah Aliyah (MA) Pokobulo Desa Bangkala loe Kec. Bonto ramba Kab. Jeneponto melihat sekelompok siswa berantem (Berkelahi) dan kejar – kejaran di depan Madrasah aliyah (MA) Pokobulo Akhirnya Aldy (korban) singgah menonton perkelahian antar siswa itu, tak lama kemudian keluarlah beberapa guru diantaranya dari MA Pokobulo diantaranya MU, FA dan ZU untuk mengejar siswa yang berantem itu.
“Saya cuman singgah pak lihat – lihat orang berkelahi. Tapi ada beberapa oknum guru mengejar mereka yang berkelahi dan saya juga ikut lari karena takut ka, jadi na tarik baju pramuka ku sampai robek jadi jatuhka di situ mi saya di pukuli dan saya juga dipukul dalam Ruang Laboratorium pada bagian wajah, kepala, dan leher, setelah itu saya di bawa masuk di kantor sekolah MA Pokobulo dan oknum guru tersebut mengancam saya dengan pisau sembil bilang “KU BUNUHKO”. Ucap aldy dihadapan Pihak polisi saat melapor di polres Jeneponto.
Algazali kakak kandung Korban yang merupakan Mahasiswa Fak. Biologi yapti kab. Jeneponto mengecam keras atas tindak penganiayaan oknum guru terhadap Adiknya sehingga mengakibatkan benjol (Memar) di bagian wajah korban.
“Seharusnya sebagai pendidik tak pantasnya melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap siswa yang dibawah umur, apalagi siswa yang di aniaya kebetulan lewat dan melihat kejadian (Perkelahian) itu, mestinya kalian sebagai pendidik yang harus menjadi contoh yang baik untuk siswa dan menghalau perkelahian itu, bukan malah kalian datang untuk memperkuh masalah dengan tindakan premanisme kepada siswa”.
lanjut kakak korban, “Saya harap kepada pihak kepolisian Polres Jeneponto untuk betul-betul serius menangani persoalan ini apalagi ini anak dibawah umur dan proses sesuai hukum yang berlaku dan kami dari akan tetap kawal kasus ini”. (Jf)