Rumah Penerima PKH di Jeneponto Diberi Label ‘Miskin’

Makassar, Aliefmedia.com – Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto hari ini melakukan pelabelan rumah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jenetallasa Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2020).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kadis Sosial Jeneponto, H.Muh.Rusli Ramli, Kabid Linjamsos dinas Sosial Provinsi Sulsel Jasmin, Ketua DPRD Jeneponto Salmawati, anggota Komisi IV DPRD Jeneponto, Ir.H.Awaluddin sinring bersama rombongan, koordinator dan pendamping PKH, para KKN UMI dan lainnya.

Koordinator PKH Kabupaten Jeneponto, Sandra menyatakan, kegiatan pelabelan tersebut bekerjasama dengan Mahasiswa KKN UMI, pemerintah desa dan Dinas Sosial untuk memberi pemahaman bagi KPM PKH.

“Harapan kita agar mereka yang di pasangi labelisasi di rumah masing-masing agar ada efek bagi PKM PKH yang sudah tidak layak lagi menerima bantuan apapun itu dari Dinas Sosial,” katanya.

Tujuannya untuk memberi tahukan pada masyarakat bahwa mereka peserta PKH. Dikatakan, kalau ada masukan-masukannya layak atau tidak, mereka kemudian akan pertimbangkan kembali.

“Kalau ada masukan-masukannya bahwa ini sudah layak atau tidak, kami akan pertimbangkan kembali dalam pertemuan kelompok,” katanya.

Kata Sandra, pendamping itu harus menggraduasi mandiri 8 persen dari ke pesertaan PKH yang mereka dampingi. Dan akan mendatangi terus para peserta PKH.

“Jika merasa dirinya sudah tidak layak lagi, kami akan graduasi mandiri. Karena target setiap bulannya menggra duasi mandiri 8 persen dari kepesertaan PKH,” jelasnya.

Dia menjelaskan, apabila ada penerima manfaat PKH yang sudah tidak layak lagi, maka pihaknya akan memberikan sanksi dengan mengeluarkan tanpa pertimbangan apapun.

“Sebenarnya ada sanksi dari Kementerian Sosial tapi kan kami dekati dulu secara persuasif. Kemudian kalau sanksi itu ternyata mereka tetap ngotot untuk tetap menjadi peserta PKH secara langsung kami akan keluarkan tanpa pertimbangaan apapun,” katanya.

label yang ditempel di rumah penerima PKH tertulis “Kami Termasuk Dalam Kategori Keluarga Miskin Penerima (PKH)”.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Jasmin mengatakan hal itu merupakan langkah awal dengan melakukan pelabelan rumah penerima KPM PKH.

Dia katakan, dilakukan solusi baru ini, agar masyarakat penerima bisa mengerti agar penerima yang sudah tidak layak lagi, agar memberikan kepada yang layak dapat PKH.

“Tujuan dalam kegiatan ini agar memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kalau anda sudah tidak layak menerima dan masih banyak yang layak menerima, legowo saja seperti dilakukan di kabupaten atau provinsi lain,” katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, Hj.Salmawati, SE menambahkan bahwa pelabelan tersebut berharap mampu untuk menurunkan data kemiskinan. Selain itu bantuan PKH bisa dinikmati kepada yang betul-betul miskin, bukan pura-pura miskin.

“Manfaat dari pelabelan seperti ini mungkin bisa berdampak bahwa sedikit menurunkan data kemiskinan. Dampak ini kan pasti ada yang tidak mau dilabel seperti itu tertulis orang miskin. Jadi bantuan-bantuan ini bisa lebih terakomodir khususnya lebih terarah bantuan ini untuk lebih betul betul memang menerima,” jelasnya.

Karena saya berharap agar pemasangan label itu bisa memotivasi para penerima PKH agar kedepan lebih mempunyai penghasilan dan kehidupan yang layak.

“Pemasangan label seperti ini kita berharap bukan selamanya untuk berlabel. Tapi berharap untuk semoga dia berpeng hasilan atau ke hidupannya lebih layak lagi,” harap Salmawati. (Sahabuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.