MAKASSAR, Aliefmedia.com – Sengketa Konferensi Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI ) di Makassar 22-24 September 2019 lalu berlanjut kemeja Hijau Pengadilan Negeri Makassar di Jalan Kartini Makassar dengan nomor perkara 9/pdt/2020/PN Mks.
Sidang Perdana Selasa (18/20) di hadiri oleh penggugat Prof.DR.H.M.Wasir Thalib ,MS dkk di dampingi pengacaranya yakni DR.Muhammad Nur,SH,MH,Masran Amiruddin ,SH,MH dan Peri Herianto,SH dari Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates hadir sejak pukul 8.00 Wita namun sidang perdana ini tidak di hadiri oleh tergugat dari Pengurus Besar PGRI , Prof.Unifah Rosyidi,M.pd dkk.(18/02/2020)
Sebelumnya Prof.DR.H.M.Wasir Thalib,MS Ketua PGRI Masa Bhakti 2014-2019 tidak menerima Keputusan hasil Konferensi atas terpilihnya Prof.Dr.Hasnawi Haris,M.Hum sebagai Ketua selanjutnya pasalnya proses tersebut di nilai cacat administrasi.
DR.Muhammad Nur ,SH,MH Kuasa hukum Prof.DR.H.M.Wasir Thalib,MS dkk selaku Penggugat Mengatakan Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar mrmbuktikan adanya subtansi pelanggaran pelanggaran hukum dan utamanya pada Administrasi Konferensi Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI ) di Makassar 22-24 September 2019 lalu cacat hukum.
Menurut Muhammad Nur, Sidang ini tidak mesti dilanjutkan namun Pengurus Besar PGRI di Jakarta menganulir Ketua terpilih
Prof.Dr.Hasnawi Haris,M.Hum dan memutuskan Ketua baru terpilih ke tangan Prof.DR.H.M.Wasir Thalib,MS hal tersebut harus di upayakan PB.PGRI di Jakarta untuk menjaga stabilitas roda organisasi PGRI di semua tingkatan di Indonesia.
Muhammad Nur,Berharap Putusan Pengadilan menyatakan Konferensi PGRI Sulawesi Selatan di menangkan Prof.DR.H.M.wasir Thalib ,MS dan sah menjabat kembali Ketua PGRI di Sulawesi Selatan.
Sidang kedua diagendakan berlanjut pada 19 maret 2020 mendatang dengan menghadirkan Penggugat dan tergugat(Jf).