Jakarta. Aliefmedia.com – Pemerintah pusat (Kemendikbud RI) sudah gelontorkan pencairan Dana Bos Tahap I tahun 2020
Dana BOS tersebut langsung masuk kerekening masing masing Kepala sekolah.
Sebagaimana dilansir dari media www. infopendidikan.online, Bahwa Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 telah dilakukan Pemerintah Pusat.
Sebagaimana diketahui saat ini penyaluran Dana BOS langsung masuk ke rekening masing-masing kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal kepada wartawan, Kamis (20/2/2020) mengatakan sebagaimana kebijakan yang telah di tetapkan Menteri Pendidikan, bahwa penyaluran Dana BOS tidak melaui Provinsi lagi tapi langsung masuk ke rekening sekolah.
“Dana BOS itu sekarang sudah cair. Untuk itu kami akan melakukan sosialisasi kepada Kepala Sekolah mengenai teknis penggunaannya terutama mengenai kebijakan menteri yang 50 persen maksimal itu,” sebut Jamal.
Lebih lanjut kata Jamal, bahwa kepala sekolah diperkenan kan menghabiskan maksimal 50 persen dana BOS tersebut untuk gaji tenaga honor disekolah.
“Jadi kalau dihitung-hitung rata-rata tenaga honor yang ada di sekolah SD dan SMP itu sekarang 6 sampai 10 orang. Untuk itu, saya instruksikan kepada sekolah baik tenaga pendidik maupun non kependidikan yang berada di sekolah negeri minimal honornya Rp1 juta,” pintanya.
Dia menambahkan, jika sekolah mengeluarkan gaji Rp1 juta saja untuk honorer disekolah. Maka bisa diperkira kan sudah 40 persen dana BOS yang dihabiskan. Karena Disduk Pekanbaru telah mengambil kebijakan bahwa tidak ada lagi gaji honorer yang dibawah Rp1 juta. Dana BOS masing-masing sekolah berbeda tergantung banyak murid disekolah tersebut.
“Selain bersumber dari dana BOS, honorer juga kita berikan insentif sebesar Rp600 ribu yang kita anggarkan dalam APBD.
Karena Dana BOS sudah cair, untuk itu kepada kepala sekolah saya berharap dapat menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya,” harap Jamal.
Lebih lanjut disampaikan Jamal, bahwa kepala sekolah diperkenankan menghabiskan maksimal 50 persen dana BOS tersebut untuk gaji tenaga honor disekolah.
“Jadi kita kalau dihitung-hitung rata-rata tenaga honor yang ada di sekolah SD dan SMP itu sekarang 6 sampai 10 orang. Untuk itu, saya instruksikan kepada sekolah baik tenga pendidik maupun non kependidikan yang bwrada di sekolah negeri minimal honornya Rp1 juta,” pintanya.
Ditambahkannya, jika sekolah mengeluarkan gaji Rp1 juta saja untuk honorer disekolah. Maka bisa diperkirakan sudah 40 persen dana BOS yang dihabiskan. Karena Disduk Pekanbaru telah mengambil kebijakan bahwa tidak ada lagi gaji honorer yang dibawah Rp1 juta. Dana BOS masing-masing sekolah berbeda tergantung banyak murid disekolah tersebut.
“Selain bersumber dari dana BOS, honorer juga kita berikan insentif sebesar Rp600 ribu yang kita anggarkan dalam APBD. Karena Dana BOS sudah cair, untuk itu kepada kepala sekolah saya berharap dapat menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya,” harap Jamal.
“Alhamdulillah , Dana BOS Cair, Tidak Ada Lagi Gaji Honorer Dibawah
Rp1 Juta” (red)