Makassar, Aliefmedia.com – Kuasa hukum DR.Nur Syamsiah ,M.pdi pelapor kasus UU ITE ,mewakili Pelapor menerima surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan dari Polres Gowa 1 Nopember 2019 di Polres Gowa.
Salah satu Kuasa Hukum pelapor, Amin Rais,SH mengatakan kliennya telah mendapatkan SP2HP dimana penyidik telah mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum selanjutnya menunggu perkembangan hasil penelitian.
Amin Rais,SH berharap ,Penyidik menaikkan status member whats app Save DK bermartabat lainnya yang di duga terlibat sebagai tersangka sehingga tersangka Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Ramsiah Tasruddin tidak sendiri dalam kasus ini.
Dr Ramsiah Tasruddin, menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penghinaan Melalui Media Sosial, sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE).
Sementara DR.Nur Syamsiah sebagai pelapor mengatakan untuk kasus Undang-Undang ITE proses hukumnya kami serahkan ke Kuasa hukum yang tergabung di kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH di Makassar.
Kasus Undang Undang ITE yang sementara bergulir di polres Gowa dimana Pelapor DR.Nur Syamsiah mendapat dukungan dari lembaga BAIN HAM RI dan LMPP Sulawesi Selatan(Jf).