JENEPONTO, Aliefmedia.com — Kepala Desa Palajau, Indar Jaya bersama keluarganya mendatangi kantor Advokat Muhammad Nur di Citra Land, di Makassar, untuk melakukan kordinasi terkait kasus yang dilaporkan dipolres Jeneponto.
Ia menduga lambat penanganannya dan meminta pendampingan secara hukum. Pihaknya pun melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum dan melaporkan oknum penyidik polres Jeneponto.
Muhammad Nur selaku kuasa hukum Indar Jaya Bahctiar mengatakan oknum Polisi polres Jeneponto telah di laporkan ke Propam Polda Sulsel, menurutnya itu hal yang tepat. Namun Laporan itu bukan untuk menjustifikasi seorang.
“Oknum polisi itu diduga tidak melakukan respon terhadap laporan masyarakat. Pelayanan ini adalah tujuan utama yang harus ditunjukkan. Kalau pelayanan itu tidak ada, wajar kalau masyarakat melapor kepada Propam Polda Sulsel,” kata Muhammad Nur
Ia juga menduga, yang ke mungkinannya lawan dari kepala desa itu orang yang memiliki pangkat di institusi polri. Dan jika itu benar, bisa saja akan terjadi pelanggaran disiplin.
“Sebagai kuasa hukum Indar Jaya, akan menelusuri itu, kalau ada keterlibatan oknum polisi siapapun dia, baik itu Polres, Polsek kami akan laporkan di Propam Polda sulsel dan akan melaporkan ke Kapolri jalur itu yang akan kami tempuh,” katanya.
Hanya saja kata dia, Proses hukum seseorang tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Penyidik punya kewenangan tersendiri untuk menentukan orang itu bisa tersangka atau tidak.
Dan kalau kasus perzinahan yang dituduhkan ke pada Indar jaya tidak dapat dibuktikan. Dan Pihak Kepolisian sudah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) sudah Selesai masalah.
“Mengatasnamakan ini dan itu untuk memunculkan kembali itu, tidak bisa lagi. Apalagi kalau hukum adat itu lebih di kedepankan, ini adalah negara hukum. Semua orang mengacu kepada budaya dan adat tetapi harus taat kepada hukum dan produk hukum,” sebutnya
Menurut dia, percaya dan sangat meyakini bahwa Propam Polda adalah orang – orang yang teruji dari ilmu pengetahuan dan teruji dari pengalaman. Berharap netralitas dan profesionalisme, dari persoalan dan kasus yang saat ini.
“Tidak ada intervensi apalagi orang yang tidak ada di lingkungan kejadian. Kalau ada Polsek yang tiba – tiba ingin mengambil alih dan mengintervensi, itu hal yang sangat keliru dan pihaknya akan melawan untuk proses hukumnya kedepan,” tegasnya
Ia juga menyebutkan akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum tersebut yang dilaporkan oleh kepala desa Palajau, Indar Jaya di Propam Polda Sulsel.
“Kalau itu terbukti ia pastinya ada sanksinya. Dan itu kewenangan Propam Polda entahkah sanksinya itu ringan mungkin menahan pangkatnya atau mutasi kalau pelanggaran itu berat. Kami percayakan ke penyidik Propam Polda. Propam ini akan melakukan cek di lapangan di Polres Jeneponto,” kata dia
Sementara Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan laporan kepala desa Palajau, Indar Jaya Bachtiar di Polres Jeneponto dalam proses pemeriksaan saksi.
Menurutnya, kasus tersebut akan segera dilakukan gelar perkara paling lambat minggu ini. Kasus yang di dahulukan itu kemarin dugaan kasus perzinahan dan tidak terbukti sudah SP3 yang ditangani Polsek Arungkeke.
“Jadi, ini sementara proses pemeriksaan saksi. Sudah ada tiga orang saksi diperiksa. Setelah selesai baru kita lanjut kasus pencemarannya. Kasus ini sejak bulan Mei 2019. Tinggal melengkapi, mudah mudah minggu depan rampung berkas perkaranya,” kata Boby
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto Indar Jaya didampingi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI Sulsel melaporkan Oknum Penyidik Polres Jeneponto ke Propam Polda Sulsel.
Oknum yang dilaporkan bernama Bripka SR merupakan Penyidik Pembantu Satuan Reskrim Polres Jeneponto. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/60/X/2019/Subbag Yanduan tanggal 31 Oktober 2019.
Oknum tersebut dilaporkan, diduga melakukan perbuatan tidak memperhatikan dan menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat dengan TBL/199/VI/2019/SPKT tanggal 17 Juni 2019 tentang tindak pidana pengancaman.
Laporan tersebut diterima Banit Riksa I Subbid Provos Bidpropam Polda Sulsel Bripka Handoko. Laporan dibenarkan oleh Panit II unit III Urbinplin Provos Bidpropam Polda Sulsel Ipda Zulkarnain.
“Benar, bahwa pada hari ini Kamis 31 Oktober 2019. Saya selaku Pawas Bidpropam telah menerima laporan masyarakat atas nama Indar Jaya Bachtiar, kepala Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Pelapor didampingi BAIN HAM RI dan Kuasa hukumnya sekira 6 orang,” jelas Zulkarnain. Kamis (31/10/2019).(Jf)