JENEPONTO, Aliefmedia.com – Pembubaran rapat Musrembang di Desa Palajau Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto pada 30 Oktober 2019 lalu oleh oknum aparat kepolisian berbuntut panjang.
Pembubaran diduga dilakukan oleh oknum aparat Polres Jeneponto.
Diketahui, pasalnya, keluarga perempuan Kepala Desa Palajau, inisial JJ melaporkan oknum Iptu SY ke Propam Polres Jeneponto.
JJ melapor ke Propam didampingi kuasa hukum dan lembaga Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM RI) Kabupaten Jeneponto.
Laporan tersebut diterima dengan nomor : STPL/02/XI/2019.
Isi laporan JJ merasa tersinggung atas perkataan Iptu SY mengeluarkan kata-kata yang tidak wajar saat terlapor berada di Kantor Kepala Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto.
Masalah ini adalah buntut dari kasus dugaan perzinaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Palajau IJ pada mei lalu.
Namun laporan suami NN tidak terbukti dengan keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) yang di tandatangani oleh Kapolsek Arungkekse AKP Muhammadong pada 03 Juni 2019 dengan nomor : SP.Tap/01/V/Res.1.24/2019 perkara.
Kuasa Hukum JJ, Dr. Muhammad Nur, SH., MH.,menyayangkan oknum anggota Polres Jeneponto mengamuk di acara Rapat Musrembang di Kantor Desa Palajau.
Pasalnya, terlapor Kepala Desa Palajau tidak terbukti dengan lahirnya produk hukum yakni SP3.
Menurut Muhammad Nur, SP3 adalah salah satu produk hukum yang membuktikan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan indikasi pelanggaran hukum sehingga tidak ada satupun warga yang menganggu terlapor karena perkaranya sudah selesai.
“Masyarakat yang tidak menghargai produk hukum adalah pelanggar hukum berat,” tegasnya, Selasa (5/11/2019).
Muhammad Nur yang bertindak sebagai Kuasa Hukum juga mengapresiasi kinerja Propam Polres Jeneponto yang langsung manangani kasus secara marathon.
“Semoga dengan laporan yang dikuatkan dengan bukti video ini terlapor Iptu SY mendapat sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukannya,” pungkas Muhammad Nur. *(SAPAR MANTANG)