Jeneponto, Aliefmedia.com – Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto.
Para tersangka yakni Saenal Arifin selaku konsultan perencana, Rian Sukayanto selaku konsultan pengawas serta Muh. Takbir Takko dan inisial HR selaku rekanan atau pelaksana pekerjaan.
“Ada empat orang tersangka masing-masing inisial SA, RS, MT dan HR. Perannya ada yang sebagai pelaksana pekerjaan, pengawas dan perencana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo via telepon, Minggu (17/11/2019).
Ia mengatakan bahwa dengan adanya empat orang tersangka saat ini, bukan berarti penyidik berhenti mendalami adanya keterlibatan pihak lain.
Dimana sebelumnya penyidik telah menemukan adanya modus pengaturan proses lelang dan pengurangan volume pekerjaan dalam kegiatan pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto tersebut.
“Yang lain sedang didalami. Nanti kita info lagi,” ujar Ibrahim.
Adapun kerugian negara yang di timbulkan dari kegiatan pemba ngunan tiga pasar rakyat yang di maksud, kata Ibrahim, sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, di temukan kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih.
“Kerugian negara Rp 800 jutaan. Itu sesuai hasil audit kerugian negara,” terang Ibrahim.
Secara terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun berharap penyidik tidak menutupi keterlibatan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaris dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto tersebut.
“Kami heran penetapan tersangka hanya menyentuh kalangan bawah saja. Padahal sejak awal kasus ini jelas melibatkan peran Wakil Bupati Jeneponto.
Kok , penyidik terkesan menutupi itu. Ada apa sebenarnya dengan penyidik,” tegas Kadir via telepon.
Peran Wakil Bupati
Penyidik memeriksa Wabup Jeneponto sebanyak tiga kali dalam tahap penyidikan dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto,seperti dilansir dari laman Liputan6.com, oleh Eka Hakim,
Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaris.
Dari hasil keterangan saksi lainnya yang lebih awal diperiksa, menyebutkan peran Paris. Dimana ia disebut-sebut sebagai orang yang mengurus turunnya anggaran pembangunan tiga pasar rakyat dan mengarahkan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang.
Sehingga dari keterangan saksi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa Paris hingga tiga kali selama dalam tahap penyidikan.
“Iya. Yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak tiga kali di tahap penyidikan ini,” ucap Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati, Jumat 19 Juli 2019.
Selain memeriksa Paris, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto Muh Sofyan, dan Konsultan Pengawas, Rian Sukayanto.
Kemudian turut memeriksa Pelaksana Pekerjaan Lassang-lassang dan Paitana, Awaluddin Asri alias Daeng Kulle, Direktur CV Risca Perdana, M Nasir, Direktur CV Nardin Dwi ARS, Basmahuddin Syam, Pengawas Pekerja CV Citra Lestari Mandiri, Irwan Dg Guna, Konsultan Perencana tiga pasar dari CV Triasa Mandiri dan CV Sentral Desain Consultan, Saenal Arifin.
Tak hanya itu, Pelaksana Pembangunan Pasar Lassang-lassang atau CV Citra Lestari Mandiri, Muh Takbir Takko dan Konsultan pengawas, Sukku juga telah diperiksa selama tahap penyidikan berlangsung.kata Dia (red)