Jeneponto, Aliefmedia.com – Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Tata Ruang Kabupaten Jeneponto, melaksanakan Sosialisasi Peraturan perundang- undangan tentang perencanaan pembangunan, Senin 31/5/2021 di Kantor Desa Kampala Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto.
Kabid Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Jeneponto Kamaruddin, mewakili kadis PU dan Tata Ruang Kabupaten Jeneponto memaparkan materi sosialisasi tersebut diatas.
Kamaruddin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting di lakukan oleh bidang penataan ruang dinas PUPR .
Dia menambahkan bahwa kami telah melaksanakan beberapa tahun terakhir, mulai tahun 2018, 2019, namun pada tahun lalu yakni tahun 2020 tidak melaksanakan karena covid.
Kegiatan sosialisasi ini kita lakukan agar supaya pemerintah desa dan kelurahan maupun masyarakat itu bisa mengerti apa itu penataan ruang.
Menurutnya bahwa penataan ruang itu adalah bagaimana cara kita menata sebuah kawasan permukiman di desa kita baik dari segi perumahannya dari segi jalanannya dan lain-lain sebagainya.
Adapun tujuan utamanya bagaimana penataan ruang ini di masukkan untuk menghindari adanya kawasan kumuh di pedesaan.
Makanya pemerintah kabupaten memberikan kami kewenangan untuk melakukan sosialisasi ini .
Jadi dasar hukum kita, kata Kamaruddin adalah Undang-undang nomor 26 tahun 2007 di mana di prioritaskan tentang penataan ruang bangunan.
Turunannya itu di tindaklanjuti dengan Perda nomor 1 tahun 2012 tetang rencana tataruang wilayah kabupaten jeneponto. bebernya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekdes Desa Kampala Bachtiar Lalang, Ketua BPD Syamsuddin, Bhabinkantibmas Desa Kampala AIPTU Sappewali, Babinsa Desa Kampala, Para Kaur dan Kadus serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya.(Ikbal)