Jeneponto, AMN – Pemkab Jeneponto mengikuti evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2021, Senin (30/8/2021) di ruang rapat Bupati.
Evaluasi ini dilaksanakan secara virtual oleh tim evaluator dari Kemenpan RB.
Dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir mengawali pemaparan dengan menyampaikan hasil penilaian SAKIP pada tahun 2018 dengan predikat C, Tahun 2019 dan 2020 dengan predikat C. “Ditargetkan tahun 2021 ini dapat meraih predikat B”, jelas Wabup.
Dipaparkannya pula berbagai outline pelaksanaan SAKIP dan RB yang telah diimplementasikan oleh Pemkab Jeneponto, seperti capaian indikator kinerja utama, perjanjian kinerja, perencanaan, pelayanan publik, kebijakan penanganan covid 19, penghargaan dan inovasi.
Selanjutnya terkait implementasi Reformasi Birokrasi, terdapat 5 outline yang dilakukan sebagai tindak lanjut Rekomendasi Kemenpan RB Tahun 2020, di antaranya road map reformasi birokrasi dan implementasi penilaian mandiri reformasi, menciptakan budaya kerja positif dengan membentuk agen perubahan di setiap OPD.
Penguatan kebijakan dengan kemudahan akses melalui web (jaringan informasi dan dokumentasi hukum), penyederhanaan birokrasi, penyusunan peta proses bisnis, manajemen SDM, kebijakan pengawasan internal, pengelolaan pengaduan publik, pembangunan zona integritas, mengoptimal kan peran APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dan optimalisasi pelayanan publik.
Dalam evaluasi ini ada 10 Kepala Perangkat Daerah selaku sampel yang melakukan presentasi implementasi SAKIP dan RB diantaranya Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Kadis Dikbud, Kadis Kominfo, Kadis PMPTSP, Kadis PUTR, Kadis Sosial, Kadis Kesehatan, Kadis Disnakertrans dan Sekretaris Disperindag.
Turut hadir Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin, Kabag Organisasi Siti Meriam dan Tim SAKIP Pemkab Jeneponto. (AMN)