BANTAENG, Aliefmedia.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) Kabupaten Bantaeng, Jufri, SH bersama Sekertarisnya Jamaluddin S,Hi menerima Surat Keputusan dari DPN PERADMI yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADMI, DANIAL MAKSUD,SH,LLM di Kantor DPN PERADMI yang berlokasi di Citraland Celebes, Jalan Tun Abdul Razak Hertasning Baru, Gowa-Makassar, Senin (03/11).
Ketua DPC PERADMI Kabupaten Bantaeng, Jufri mengatakan sebagai Advokat PERADMI yang berdomisili di Kabupaten Bantaeng, pihaknya akan memaksimalkan PERADMI di Bantaeng sebagai wadah organisasi Advokat yang dapat mengakomodir Advokat untuk bergabung bersama.
“Selain itu, sudah ada juga program yang telah disepakati bersama pengurus DPC PERADMI Bantaeng, salah satunya menjalin kemitraan dengan penegak hukum lainnya dengan kerjasama secara profesional, ini dilakukan sebagai bentuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” kata dia.
Diketahui, DPC PERADMI Bantaeng membuka peluang bagi Sarjana Hukum untuk menjadi Advokat dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh DPN PERADMI. (KBR)