Bantaeng, Aliefmedia.com – Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Bantaeng menyayangkan pihak Pelaksana Proyek Pembangunan Saluran Drainase yang Pekerjaanya Asal asalan.
Sekretaris Umum DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bantaeng Rusdi, B.S.Pd.I yang menerima laporan dari masyarakat terkait Pekerjaan pembangunan Saluran Drainase yang tidak sesuai bestek langsung melakukan peninjauan bersama beberapa Pengurus DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bantaeng.
“Benar, apa yang saya lihat waktu di tempat pelaksanaan Proyek Pembangunan Saluran Drainase Dusun Pasir Putih ternyata betul tidak sesuai bestek, dimana Pekerjaan tersebut tidak dilakukan penggalian dan juga pemakaian material yang tidak layak pakai, hal ini sangatlah merugikan uang Negara karena Kualitas Bangunan tersebut tentunya dibawah standar. Ucapnya
Sementara Wakil Ketua 2 DPD BAIN HAM RI kabupaten Bantaeng , Azkari Limpo menyatakan ” Pihak Pelaksana sepertinya hanya mengejar untung besar tanpa memperdulikan kualitas bangunan, dan kami meminta dengan tegas agar pengawas maupun PPTK bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana Proyek ini”. Ucapnya
Setelah melakukan peninjauan Lokasi, Para Pengurus DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bantaeng mendatangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng untuk mendesak pihak PUPR agar segera menghentikan sementara pekerjaan tersebut dan membongkar pekerjaan itu yang memakai material yang tidak layak pakai.
Dengan Tegas dihadapan Kabid Cipta Karya PUPR Bantaeng Rusdi Menyatakan, Pekerjaan Proyek Pembangunan Saluran Drainase di Dusun Pasir Putih harus segera diperhatikan, kalau perlu hentikan dulu pekerjaan disana, dan lakukan peninjauan serta mengganti material yang tidak layak pakai, dan juga bangunan yang sudah dikerja harus dibongkar karena memakai Material yang tidak layak, dan itu justru mengurangi kualitas Bangunan”. Ucapnya (Jf)