JENEPONTO, Aliefmedia.com – Unit Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Jeneponto Polda Sulsel berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, salah satunya ditangkap di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Jum’at, 7 Juni 2024.
Pelaku pencurian traktor yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Tamalatea selama ini telah ditangkap yakni Lel. Resa (21) berhasil ditangkap di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto oleh personil gabungan Polsek Tamalatea dan Resmob polres Jeneponto.
Setelah dilakukan pengembangan terdapat pelaku lain dan telah melarikan diri ke Kolaka Provinsi Sulawesi tenggara, sehingga dikejar selanjutnya ditangkap oleh personil Resmob polres Jeneponto yakni Lel. Harodding (23), pelaku tersebut setelah mengetahui dirinya akan ditangkap langsung melarikan diri ke salah satu kerabat yang berada di kabupaten Kolaka Utara.
Sebelumya kedua pelaku tersebut melakukan pencurian traktor milik Lel. MADI, warga Dusun Bangkeng Nunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto pada hari Minggu, 29 Mei 2024 yang lalu.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tamalatea dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
(Humas Polres Jeneponto)