Bima NTB,Aliefmedia.com – Anggota polsek Madapangga Polres Kab.Bima Provinsi NTB meringkus pencuri barang electronic Pada hari Minggu 31 Januari 2021 pukul 14.35 Wita
Madapangga berhasil ungkap kasus pencurian 1 unit Televisi Polytron 24 inc milik korban Sdri. Nurwahdaniyah, 17 Tahun, RT. 16 RW. 03 Ds. Woro Kec. Madapangga Kab Bima.
Berdasarkan informasi yang di peroleh wartawan aliefmedia.com perwakilan NTB dari Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi Menuturkan ” bahwa Kejadian pencurian tersebut benar terjadi pada Hari Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 Wita di rumah korban RT. 16 RW. 03 Desa Woro Kec. Madapangga Kab. Bima dan saat itu pelaku pencurian masih dalam penyelidilan .
Korban mengetahui kehilangan Televisi, sepulang dari sawah selesai membantu neneknya membersihkan hama padi dan tiba di rumah menjelang adzan Dzuhur , ketika korban hendak ingin menghidupkan kipas angin dan korban kaget karena Televisi Polytron 24 inc yang di simpan di atas lemari hias kamar tamu telah hilang , atas kejadian tersebut sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp. 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah selesai menerima laporan pengaduan dari korban maka personil Polsek Madapangga melaksanakan olah TKP dan mengambil keterangan beberapa saksi di TKP sehingga di dapat keterangan bahwa yang mencuri televisi milik korban adalah di duga kuat sdra inisial WW , 20 Tahun, Petani, RT. 16 RW. 03 Ds. Woro Kec. Madapangga Kab. Bima selanjutnya personil menuju ke rumah yang di duga pelaku .
Setibanya dirumah terduga pelaku, personil Polsek Madapangga melakukan introgasi sehingga terduga pelaku mengakui terus terang bahwa yang mencuri televisi milik korban adalah dirinya sendiri kemudian di lakukan penggeledahan dan ditemukan televisi hasil curian yang di sembunyikan oleh terduga pelaku di bawah kasur.” Jelas kata AKP.Hanafi
Selanjutnya terduga pelaku WW beserta barang bukti di bawa ke Polsek Madapangga untuk di proses lebih lanjut.(A.Rahim)