Makassar, Aliefmedia.com– Pemkab Jeneponto telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (29/3/2021).
LKPD diserahkan oleh Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar didampingi oleh wakil Ketua DPRD Irmawati Zainuddin, Sekretaris Daerah Jeneponto Syafruddin Nurdin, Kepala BKPSDM Jeneponto Muh Basir Bohari, Kadis Dukcapil Jeneponto Jafar Abbas, dan Kepala BPKAD Jeneponto A. Armawi Paki.
Selain itu, hadir pula Kepala Inspektorat Jeneponto Maskur, Kepala Bapenda Jeneponto Sarifuddin Lagu, Kabag Keuangan Jeneponto A.Rasyid, dan Kepala Bagian Protpim Mustaufiq serta diterima Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Wahyu Priyono di Aula kantor BPK RI dibilangan jalan AP. Pettarani Makassar.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, bahwa penyerahan LKPD tersebut kepada BPK RI merupakan salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).ucap Bupati Jeneponto.
Kemudian dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang berkualitas maka diharapkan kedepan akan dapat menjadi dasar penetapan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi kabupaten Jeneponto, ujar iksan iskandar melalui kepala bagian Protpim.
Dalam proses pemeriksaan ini, pemerintah daerah Jeneponto siap melakukan koreksi dan perbaikan berdasarkan petunjuk, Bimbingan, dan arahan BPK RI, pungkas Iksan Iskandar.
Ditempat yang sama Kepala perwakilan BPK RI Wahyu Priyono dalam sambutannya menyatakan bahwa penyerahan LKPD ini sudah on time tepat waktu, dan pihak BPK akan melakukan pemeriksaan secara detailnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan terinci akan dilakukan selama 30 hari sampai dengan 35 hari di kabupaten/kota dengan tetap kedepankan protokol kesehatan, ungkap wahyu priyono.
Kemudian pemeriksaan akan mulai dilakukan pada tanggal 30 Maret 2021 dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah dengan mereview dokumen yang telah di sajikan, tandas Wahyu Priyono. (Ibrahim)