Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail, menegaskan aturan validasi International Mobile Equipment Identification (IMEI) tidak akan berdampak pada ponsel-ponsel yang sudah digunakan atau saat ini dijual oleh pedagang di Indonesia.
Dalam hal ini juga termasuk ponsel BM (black market) atau yang dibeli di luar negeri.
Aturan IMEI ini sedang disiapkan oleh Kemkominfo, Kemendagri, dan Kemendag, yang akan tertuang dalam tiga Peraturan Menteri (Permen) berbeda. Sebelum ditandatangani pada 17 Agustus 2019, akan ada harmonisasi antara ketiganya.
“Aturan-aturan ini berdampak ke depan (sesuai dengan tanggal pemberlakukan), bukan surut ke belakang,” kata Ismail saat ditemui di kantor SDPPI di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Dijelaskannya, pemerintah akan melakukan validasi IMEI melalui Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (SIBINA), yang saat ini sedang disiapkan. Sistem ini menampung lima jenis data IMEI dari berbagai sumber.
Lima jenis data ini di antaranya TPP Impor dan TPP Produksi, yang merupakan data IMEI milik Kemenperin yang masing-masing disampaikan oleh importir resmi dan produsen yang memproduksi ponselnya di Indonesia.
Peran Operator
Data ketiga, data dump operator seluler yaitu data IMEI milik para operator dari ponsel yang pernah atau masih menggunakan kartu SIM.
“Operator juga akan memberikan data ini untuk konsolidasi di SIBINA. Data ini nantinya bisa beririsan dengan TPP impor dan produksi,” tutur Ismail.
Data keempat dan kelima, merupakan IMEI dari ponsel yang dibawa dari luar negeri (hand carry) dan stok pedagang. Untuk dua hal ini, kata Ismail, pemerintah sedang menyiapkan aplikasi agar memudahkan proses validasi.
“Untuk yang dari luar negeri, ini juga masih didiskusikan akan seperti apa, apakah nanti bisa mendaftarkan IMEI mereka di aplikasi atau ada opsi lain,” katanya.
Mengenai stok ponsel di toko-toko, para pedagang memiliki kesempatan untuk mendaftarkan IMEI bagi ponsel BM sebelum aturan diberlakukan melalui aplikasi khusus.
Namun, setelahnya ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan, yakni mereka harus membayar pajak, atau bisa tetap dijual tanpa syarat lagi.
Pemblokiran Setelah Tanggal Pemberlakuan
Ponsel-ponsel BM tidak lagi akan bisa digunakan setelah tanggal pemberlakukan aturan IMEI sudah ditetapkan. Sampai saat ini pemerintah belum menetapkannya, baru tanggal penandatanganan saja yang direncanakan pada 17 Agustus 2019.
Ponsel BM tersebut bukan berarti tidak bisa digunakan sepenuhnya. Melainkan, hanya tidak dapat menggunakan layanan telekomunikasi operator seluler Tanah Air.
Kemkominfo, kata Ismail, akan mewajibkan operator seluler untuk meninaktifkan layanan telekomunasi pada ponsel-ponsel BM.
“Operator wajib melakukannya. Setelahnya, ponsel BM hanya bisa menggunakan jaringan WiFi untuk berkomunikasi,” jelas Ismail.
@liputan6