Bulukumba, aliefmedianews.com – Pada hari minggu (21/07 2019) sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Desa Sapanang Kecamatan Kajang telah di amankan DPO Sat Narkoba Polres Bulukumba dengan inisial CK (45) seorang wiraswasta.
Penangkapan tersebut di pimpin Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP. Aris Sumarsono. Berawal dari informasi masyarakat, CK warga Desa Sapanang selama ini sangat meresahkan warga di Kecamatan Kajang.
CK merupakan Residivis bandar narkoba dan telah menjadi DPO Sat Narkoba Polres Bulukumba sehingga anggota Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan keberadaannya.
Pada saat dilakukan penangkapan, CK yang di temukan berada di sekitar rumahnya melakukan perlawanan terhadap anggota di lapangan, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan. Oleh petugas akhirnya melakukan tindakan tegas yang terukur melumpuhkan CK dengan tembakan yang mengenai betis sebelah kanan.
Dari hasil penggeledahan badan, di temukan barang satu sachet kristal bening yang di duga sabu, satu buah HP dan sebilah badik.
Petugas yang melakukan introgasi mendapatkan informasi bahwa CK sering bersama-sama dengan lelaki SM (37) warga Desa Sapanang Kecamatan Kajang, pekerjaan wiraswasta.
Mendapat informasi, kemudian petugas bergerak cepat menuju rumah SM. Akhirnya SM di temukan di rumahnya beserta barang bukti satu sachet kristal bening yang diduga sabu dengan alat hisap sabu (Bong) sekitar pukul 19.00 wita.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bulukumba beserta barang buktinya. (Jf/Hum)