Jeneponto, aliefmedianews.com – Kepala Desa Bontolebang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto di duga telah memberhentikan tiga orang Aparat Desanya secara sepihak yaitu Sekertaris Desa, Kasi Pembangunan, dan Kasi Pemerintahan.
Tindakan Kepala Desa, Asri Suro tersebut dianggap cacat hukum karena melanggar aturan yang ada. Terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.
Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Sekertaris Desa, Rahmat Hidayat kepada wartawan membenarkan adanya pemberhentian tiga orang aparat Desa Bontolebang termasuk dirinya dan sudah ada aparat Desa yang baru sebagai penggantinya.
” Memang benar ada tiga orang aparat Desa Bontolebang yang di berhentikan. Kaur Pembangunan, Kaur Pemerintahan dan saya sendiri Sekertaris Desa. Tapi yang membingungkan, karena pemberhentiannya secara sepihak dan secara lisan, tanpa ada SK”, katanya.
” Selama ini kami rasa sudah bekerja dengan maksimal, menjalankan tugas sesuai aturan dan sampai saat ini merasa tidak pernah ada pelanggaran “, ujarnya.
Kepala Kecamatan Kelara H. M. Nas. Tangnga terkait pemberhentian tiga orang aparat Desa Bontolebang belum mengetahui hal tersebut. Kepala Desa tidak pernah datang kekantor kecamatan untuk menyampaikan pemberitahuan.
Atas hal tersebut, Camat Kelara akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa untuk di mintai keterangan, Kuncinya. (Tim Liputan/Red)