PENANGKAPAN DPO PELAKU PENCURIAN TERNAK OLEH T4P POLRES BANTAENG

Bantaeng, aliefmedianews.com – Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pelaku Pencurian Ternak Oleh T4P Pada Hari Selasa Tgl 23 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 wita

Tim T4P Res Bantaeng melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian Ternak di Kp. Pandang2 Ds. Bonto Tiro Kec. Sinoa Bantaeng.

Tim T4P polres Bantaeng Menangkap AK (60thn) dirumahnya saat tertidur pulas.

tersangka AK ditangkap Tim T4P atas dasarvlaporan Warga pada tanggal 27 Februari 2019 yang mana telah kehilangan 3 ekor Sapinya di Kpg Borong TarampangDs Bonto Bulaeng Kec. Uluere.

Selain korban pencurian diatas, AK juga melakukan pencurian 1 ekor Sapi di Kpg Parumputan Pajukukang, dan 5(lima) ekor kambing di Kpg. Bira Bira Kecamatan Bissappu.

Dan tersangka AK juga telah diterbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Bulan Februari 2019.

Bermula dari hasil penelidikan terkait keberadaan DPO pencurian ternak dimana sebelumnya beberapa orang temannya sdh ditangkap namun tersangka AK belum ditemukan. sedangkan untuk tersangka AK beberapa kali dilakukan penggerebekan kerumahhya namun selalu berhasil melarikan diri.

Namun kali ini belum sempat melarikan diri karena tersangka AK tertidur pulas bersama dgn anaknya di rumahnya Kp. Pandang2 Ds. Bonto Tiro Kec. Sinoa Bantaeng.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangaka, AK mengaku bahwa telah melakukan pencurian dibeberapa tempat salah satunya di Kp. Bira bira kel. bonto sunggu kec.bissappu bantaeng dan termasuk dua TKP di Kab. Bulukumba.

Untuk tersangka AK akan dikenakan Pasal 363 ayat 1ke 4 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.(Jf)