Bantaeng, aliefmedianews.com – Surat kematian bernomor 55/PLT/kbt/12/ 2016 kecamatan bantaeng kelurahan pallanti kang di duga di gandakan,dimana
2 orang satu registerasi yang sama antara Hermin Paremme dan H.Samin
Pihak ahli waris Mursalim Mahmud Mk, merasa keberatan terhadap registrasi tersebut karena merasa di rugikan oleh kelurahan.surat kematian ini di gunakan dalam perubahan nama pengurusan sertifikat tanah di BPN Bantaeng bernomor 23 yang berlokasi di desa nipa-Nipa kecamatan Pa’jukukang 01/08/2019. tuturnya
Mursalim Mahmud Mk sebagai ahli waris melaporkan Salim Maharishandy (Lurah Pallantikang) ke polres Bantaeng dengan LP -B/135/V/2019/sul-sel /Res, Btg pada tanggal 21 Mei 2019 dengan perkara aduan Pemalsuan Surat.
Mursalim mahmud menuturkan pada tanggal 21 Desember 2016, Saya mendapatkan kabar bahwasanya paman saya yakni sdr.Andi Muh.Yusuf MK telah memasuk kan Permohonan untuk melakukan perubahan terhadap sertifikat hak milik kepunyaan nenek saya yakni sdr H.Mangun Karim (Almarhum) padahal status kepemilikan yang ada dalam sertifikat merupakan milik bersama (Ahli waris) termasuk sdr. Hj.Samin dan sayapun saat itu kemudian melakukan penelusuran terhadap dasar dan upaya perubahan sertifikat tersebut, alhasil saya mendapati surat keterangan kematian sdr, Hj.Samin yang menjadi dasar sdr,Andi Muh.Yusuf untuk melakukan perubahan adalah surat keterangan kematian palsu yang telah di terbitkan oleh terlapor (pelaku), dalam peristiwa tersebut kemudian saya laporkan ke pihak yang berwajib guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selain itu proses mediasi di BPN terkait dengan sanggahan sdr. Mursalim mahmud Mk kepada teradu memberikan jawaban menolak seluruh sanggahan dari pengadu melalui surat jawaban atas sanggahan.
Awak media berkunjung ke kantor kelurahan Pallantikang guna mempertanyakan perihal terkait tersebut diatas namun pak lurah tidak ada di tempat. (Jf/Red)