Bantaeng, Aliefmedianews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kajati SulSelBar), Firdaus Dewilmar berkunjung ke Kabupaten Bantaeng dan disambut meriah di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng di Jalan Gagak Nomor 3, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kamis siang (12/09/19).
Firdaus bersama jajarannya diterima langsung Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin. Usai diterima dan bersantap siang, rombongan menuju Balai Kartini Bantaeng di Jalan Kartini mengikuti kegiatan bertajuk Pengarahan yang dibawakan oleh Kajati SulSelBar.
Tampak dalam penyambutan hingga kegiatan pengarahan cukup meriah itu yakni unsur Forkopimda Kabupaten Bantaeng, Kepala Rutan Klas IIB, Muhammd Ishak, Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Ruslan Saleh serta seluruh Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bantaeng.
Dikatakan Firdaus dalam arahannya jika Kunjungan Kerja itu untuk pertama kalinya sejak dilantik tanggal 4 Juli 2019 dan lebih difokuskan sebagai ajang silaturahmi. Beberapa jam sebelumnya dia juga mengunjungi Kabupaten Jeneponto dan bersilaturahmi dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Namun hal unik ditemui dirinya saat memasuki Bantaeng. Kepada Awak Media, dia menggambarkan terjadi perubahan signifikan dibanding Kabupaten Jeneponto dan daerah lain yang dilewatinya menuju Bantaeng.
“Saya memasuki Kabupaten Bantaeng dari arah Jeneponto, betul-betul kelihatan aroma pembangunan dan perekonomian di daerah ini. Pertumbujan ekonomi diatas nasional di angka 11,5 persen, nasional saja belum dua digit”, bebernya.
Dari data statistik yang diketahuinya, Bantaeng merupakan daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di SulSel. Untuk SulSel sendiri baru sekitar 7 persen.
Hal itu menurutnya sangat menarik, apalagi daerah ini terbilang sangat kecil dibanding daerah lain di SulSel pada khususnya. Dengan begitu Firdaus berharap dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat akan meningkatkan pula daya saing.
Dampaknya kata dia, lapangan kerja akan semakin terbuka lebar. Demikian halnya daya beli ikut meningkat sehingga memacu bertambahnya sumber pendapatan daerah Bantaeng.
“Untuk itu kita dorong proyek stategis nasional bisa sampai di penghujung tahun ini karena informasi dari Bapak Bupati ada beberapa proyek srategis nasional disini. Tentu dibutuhkan sinergitas antara pengusaha dengan birokrasi, Forkpomda dan instansi vertikal lainnya”, jelasnya.
Dikesempatan sama, Firdaus memaparkan Perpres Nomor 54 tahun 2018. Digambarkan bahwa peraturan itu memuat 3 hal pokok yakni tata kelola niaga, keuangan dan aset daerah serta penindakan di belakang karena mengedepankan pencegahan.
“Peraturan ini menjadi Strategi Nasional dalam hal pencegahan korupsi. Jadi untuk tindak pidana korupsi, tidak lagi dalam tataran penindakan tapi mendahulukan pencegahan”, tegas dia.
Sementara itu, Bupati Bantaeng yang berbicara di podium siang itu berharap agar Kajati senantiasa memberi arahan atas segala langkah dalam menjalankan dan mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Kabupaten Bantaeng.
“Kami mohon petunjuk dan arahan Bapak Kajati kepada seluruh jajaran Pemerintahan dan Masyarakat Bantaeng agar agenda Pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai yang diharapkan”, pintanya.
Betapa tidak, di tengah perjalanan dan dinamika Pemerintahan di Bantaeng yang hingga kini sudah berjalan baik, dimana semua agenda pembangunan dapat diselesaikan dengan baik, masih ada beberapa pelaksanaan pembangunan yang berhadapan hukum.
Karenanya, Ilham Azikin bersyukur atas Kunjungan Kerja Kajati ke daerah yang dipimpinnya kurang lebih setahun lamanya itu. Dia berharap sinergitas tetap dan selalu terjaga antata Pemerintah dengan seluruh unsur Forkopimda serta instansi dan lembaga lainnya.
“Tentu sebuah keberkahan bagi Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Bantaeng karena kita kedatangan tamu yaitu Bapak Kajati beserta Ibu dan seluruh rombongan”, ujarnya.
Disampaikan bahwa Pemerintah dan Kajari telah menjalankan Nota Kesepahaman yang ditanda tangani sejak tahun 2016 silam. Demikian halnya dengan adanya TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) dalam hal mencegah tindak pidana korupsi. (Jf)