Jeneponto, Aliefmedianews.com – Sejumlah anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto diduga mengingkari semangat perjuangan rakyat.
Pasalnya, Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufik, telah menegaskan dengan lantang tentang penolakan penetapan revisi UU KPK dan RUU KUHP dihadapan Kapolres Jeneponto dan ratusan aksi demonstrasi pada Jumat 27 September 2019. Namun pernyataan tersebut itu kemudian di ingkari.
“Berikan kami kepercayaan, bahwa untuk tanda tangan kesepakan 40 anggota DPRD. Kami sudah garansikan,” tegas Iman tufik dihadapan ratusan peserta aksi” Kata dia.
“Saudara-saudara, rekan – rekan kami yang hadir di sini, yang mungkin tidak sampai 40 orang jadi saksi. Bahwa kami akan melakukan itu. Empat puluh anggota DPRD menyatakan menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP,” tegasnya
Penolakan tersebut, Menurut ketua PPI Kabupaten Jeneponto, Alim Bahri sebagai bentuk komitment moral DPRD dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Sejumlah Anggota DPRD Jeneponto juga janjikan untuk membuat pernyataan tertulis dalam bentuk Surat Pernyataan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang akan ditanda tangani oleh 40 anggota DPRD,” kata dia.
Namun ternyata kemudian, setelah sampai pada batas waktu yang mereka tentukan, Senin 30 September 2019, mereka tidak dapat memenuhi pernyataan yang mereka sampaikan dihadapan massa peserta unjuk rasa.
Surat Pernyataan yang dibuat oleh pihak DPRD tidak sesuai dengan penyampaian perwakilan legislatif yang notabene adalah pimpinan DPRD Jeneponto.
Terhadap janji, menolak penetapan UU KPK dan RKUHP.
“Sikap lihai memainkan narasi pernyataan secara semantik. Kami nilai sebagai pengkhianatan terhadap marwah kehormatan isntitusi DPRD secara nyata dengan intrik kebohongan yang tak bertanggungjawab,” tegasnya.
Hal itu, dibuktikan dari hasil investigasi oleh beberapa pimpinan organisasi. Terdapat anggota legislatif yang ditemui secara langsung mengakui belum bertandatangan.
Sementara, kata Alim dalam draf naskah pernyataan Anggota DPRD tercantum 40 nama dan dilengkapi dengan 40 tanda tangan secara keseluruhan oleh pimpinan dan anggota DPRD Jeneponto.
“Bubuhan tanda tangan tersebut patut diduga palsu. Dan terhadap hal tersebut maka ini adalah torehan wajah buruk bagi moralitas sebagian besar legislator di Jeneponto,” terangnya.
Sementara itu, Ketua HPMT Kurniawan DT menambahkan tak hanya anggota dan Pimpinan DPRD yang melakukan kebohongan termasuk Sekwan juga.
“Pak Sekwan menyampaikan kemarin, 40 angggota DPRD yang bertanda tangan di berita acara tersebut asli yang ditanda tangani oleh masing – masing yang bersangkutan. Namun ternyata dari hasil identifikasi tema-teman. Terdapat beberapa anggota DPRD Jeneponto tidak mengakui dirinya yang bertanda tangan,” katanya.
Dengan demikian, tutur dia terdapat pembohongan yang dilakukan oleh Sekwan.
Selain itu, apa yang disampaikan, Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, di depan peserta aksi akan menggaransi menolak rancangan revisi UU KPK dan RUU KUHP tidak sesuai dengan konsep pernyataan sikap yang diserahkan oleh teman – teman.
“Dia bukannya menolak tapi hanya mendukung teman-teman peserta aksi yang dilakukan baru – baru ini,” tutup sapaan wawan itu di resto cafe 88, Senin (30/9/2019). (Red)