JENEPONTO, Aliefmedianews.com – Ketua DPRD Jeneponto Salmawati angkat bicara soal beredarnya pembatalan SK penunjukan ketua DPRD Jeneponto dari DPP Gerindra.
“Oh maaf, tentang surat yang beredar katanya, saya bilang katanya karena saya juga belum tahu persis dan saya tidak bisa menanggapi hal itu,” kata Salmawati, Senin (30/9/2019).
Dia mengatakan, tidak punya wewenang untuk memberikan klarifikasi terkait beredarnya SK DPP Gerindra tersebut. Pihaknya sejauh ini belum pernah membaca maupun melihat SK yang dimaksud.
“Saya belum pernah disampaikan secara resmi atau apa itu, jadi untuk mengklarifikasi hal tersebut mungkin saya tidak punya kewenangan membenarkan atau memberikan klarifikasi,” katanya.
Muh Lutfi Hanafi
“Saya tidak pernah mengetahui, karena yang saya tahu, saya diberikan secara resmi oleh DPP. Saya dipanggil dalam satu ruangan bersama beberapa kabupaten untuk diberikan (SK) secara resmi,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Jeneponto, Paris Yaris mengatakan tidak tahu menahu tentang adanya SK baru dieklaurkan oleh DPP.
“Belumpi saya lihat (SK), jadi tidak mau saya komentar karena belumpi saya lihat,” singkat Paris Yaris.
Sebelumnya, Salmawati dilantik sebagai Ketua DPRD Jeneponto, Kamis (26/9/2019) lalu. Pelantikannya disaksikan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan segenap unsur Forkopimda.
Adapun isi SK DPP Gerindra berbunyi:
Memutuskan
Pertama: Mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra nomor: 08-0186/Kota/DPP-Gerindra/2019 tanggal 16 Agustus tentang pimpinan DPRD dan ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan Priode 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kedua: Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan priode 2019-2024 sebagai berikut: Aripuddin sebagai ketua dan Abd Hafid sebagai ketua Fraksi.
Ketiga: DPP Partai Gerindra dapat melakukan evaluasi dan pergantian pimpinan DPRD dan ketua Fraksi DPRD atas persetujuan ketua dewan pembina.
Keempat: Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagai dasar pengajuan pergantian unsur pimpinan DPRD dan ketua Fraksi partai Gerindra Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan
Kelima: Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat kekeliruan atau perbaikan di dalamnya. (Sapar Mantang)