Jeneponto, Aliefmedianews.com – Di dampingi kuasa Hukum dari Lembaga bantuan Hukum (LBH) Butta toa bantaeng, Anggota Badan permusyawaratan desa (BPD) Sapanang Kec. Binamu Kab. Jeneponto resmi melaporkan Bupati Jeneponto ke Ombudsman Republik indonesia perwakilan Sulawesi selatan di Jalan. St. Alauddin Makassar (Rabu, 09/10/2019).
Laporan resmi ini terkait adanya dugaan atau indikasi Maladministrasi terhadap surat keputusan (SK) Bupati jeneponto Nomor: 290 Tahun 2019 Tentang pemberhentian Anggota BPD Sapanang Kec. Binamu Kab. Jeneponto Tahun 2014-2020.
Idham talli, Ketua BPD Sapanang mengatakan bahwa sebelum kami melapor secara resmi ke Ombudsman RI kami para anggota BPD Sapanang sudah ketemu dengan bupati jeneponto (Iksan iskandar) di rumah jabatan Bupati Jeneponto
Beliau (Iksan iskandar) mengatakan bahwa “Saya tidak tahu atas terbitnya SK. No. 290 tahun 2019 dan kenapa bisa begini dan saya akan panggil camat binamu M. Basuki Baharuddin sebagai PLT. Kepala desa (Kades) Sapanang untuk menghadap” ucapan bupati jeneponto di depan Anggota BPD Sapanang.
Lanjut idham talli, Dengan dasar itulah kami melapor ke Ombudsaman-RI, Pengakuan bupati jeneponto saat kami ketemu di Rujab bahwa yang di akui SK itu adalah SK. Nomor 245 Tahun 2019 Tentang pencabutan SK.BUPATI Nomor 149 Tahun 2017 Tentang pengesahan anggota BPD Pengganti antar waktu Desa Sapanang Kec. Binamu Kab. Jeneponto sebagaimana berdasar pada Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI No. Reg: 0082/LM/IV/2018/Mks.
Yudha jaya dari LBH Butta Toa, menambahkan bahwa Kami meminta bupati Jeneponto untuk segera menganulir atau membatalkan SK. Bupati No: 290 Tahun 2019 karena besar dugaan cacat hukum dan kami bisa gugat bupati jeneponto di Ke Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Untuk di sidangkan.
Jika memang benar bahwa SK. Bupati No. 290 Tahun 2019 itu terbit tanpa sepengetahuan Bupati jeneponto (Illegal) maka sebaiknya Bupati jeneponto mengusut tuntas siapa dalang di balik terbitnya Surat keputusan (SK) Yang di duga Bodong itu karena ini sudah mencederai nama baik pejabat negara apalagi SK itu adalah Dokumen negara, tutup Yudha jaya.
Beberapa minggu yang lalu Anggota BPD sapanang tersebut di copot dari jabatanya hanya karena tidak melaksanakan Pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak tahun 2019 karena memang belum waktunya, Nanti tahun 2021 baru boleh di adakan Pilkades serentak di Desa Sapanang.(Jf)