Makassar, Aliefmedianews – Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Republik Indonesia (BAIN HAM RI ) Sulawesi Selatan sebagai lembaga kontrol menunggu hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengadaan alat peraga iman dan taqwa (Imtaq) tahun anggaran 2018 yang dinilai jalan di tempat,
Seharusnya Penyidik sudah menaikkan penyidikan menaikkan terlibat dalam kasus tersebut menjadi tersangka, Ini diungkapkan, Amin Rais Sekretaris Umum BAIN HAM RI Sulawesi Selatan.
Amin Rais menegaskan kasus Imtaq Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa jalan di tempat karena sampai hari ini di publik belum di umumkan hasil proses hukum selanjutnya padahal Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Yudiawan Wibisono sebelumnya pernah mengatakan pada media bahwa kasus dugaan korupsi Imtaq Kabupaten Gowa Sulsel telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum sehingga statusnya dinaikkan ketahap penyidikan.
Perlu diketahui, proyek pengadaan alat peraga imtaq ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa dengan menggunakan anggaran pembelanjaan daerah (APBD) tahun 2018, dengan nilai kontrak atau penggunaan anggaran sebesar Rp 5,5 miliar.
Proyek ini mulai dikerjakan pada Mei 2018 lalu. Adapun penyedia atau rekanan proyek ini adalah PT. Arsa Putra Mandiri yang dipinjam untuk digunakan oleh Rahmawati Bangsawan alias Neno.
Amin Rais berharap Penyidik Polda Sulsel segera mengumumkan proses hukum selanjutnya dan meningkatkan penyidikan sehingga siapa pun yang diduga terlibat segera di jadikan tersangka.(JF).