MAKASSAR, Aliefmedia.com – Kepala Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto Indar Jaya didampingi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulsel yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates melaporkan Oknum Penyidik Polres Jeneponto ke Propam Polda Sulsel.
Oknum yang dilaporkan bernama Bripka Syahrir merupakan Penyidik Pembantu Satuan Reskrim Polres Jeneponto. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/60/X/2019/Subbag Yanduan tanggal 31 Oktober 2019, oknum ini dilaporkan lantaran diduga melakukan perbuatan tidak memperhatikan dan menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat dengan TBL/199/VI/2019/SPKT tanggal 17 Juni 2019 tentang tindak pidana pengancaman.
Dimana laporan tersebut belum ada kejelasannya, sehingga perbuatan oknum polisi itu diduga melakukan pelanggaran disiplin Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (b, d dan f) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin Polri.
Laporan ini diterima Banit Riksa I Subbid Provos Bidpropam Polda Sulsel Bripka Handoko. Laporan itu dibenarkan oleh Panit II unit III Urbinplin Provos Bidpropam Polda Sulsel Ipda Zulkarnaim.
“Benar, bahwa pada hari ini Kamis 31 Oktober 2019 sekira pukul 16:30 Wita. Saya selaku Pawas Bidpropam telah menerima laporan masyarakat atas nama Indar Jaya Bachtiar, pekerjaan kepala Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Pelapor didampingi BAIN HAM RI sekira 6 orang,” kata Zulkarnaim.
Kuasa Hukum Kepala Desa Palajau Indar Jaya, Dr. Muhammad Nur, SH, MH mengatakan melaporkan oknum Polisi ke Propam Polda Sulsel itu adalah hal yang tepat. Laporan itu bukan laporan untuk menjustifikasi seorang oknum Kepolisian.
“Laporan itu adalah perbuatan oknum polisi yang tidak melakukan respon terhadap laporan masyarakat. Pelayanan ini adalah tujuan utama seorang polisi yang harus ditunjukkan. Kalau pelayanan itu tidak ada wajar kalau masyarakat melapor kepada Propam Polda Sulsel,” kata dia.
Muhammad Nur mengatakan, kemungkinannya kalau dia menganalisa lawan dari kepala desa ini adalah orang yang memiliki pangkat di institusi Polri dan ini tidak bisa kita pungkiri akan terjadi pelanggaran disiplin Polri.
“Dan kita sebagai kuasa hukum akan menelusuri itu kalau ada keterlibatan polisi siapapun dia baik itu Polres, Polsek kami akan laporkan di Propam Polda dan kami bisa melaporkan ke Kapolri itu akan kami tempuh,” katanya.
Proses hukum seseorang itu kata dia, tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Penyidik punya kewenangan tersendiri untuk menentukan orang itu bisa tersangka atau itu tidak bisa tersangka dan kasus perzinahan telah dibuktikan oleh Polsek Arungkeke bahwa tidak terjadi perzinahan dan itu SP3nya sudah keluar Selesai masalah ini.
“Tidak ada lagi orang yang mengatasnamakan ini dan itu untuk memunculkan kembali. Tidak bisa kalau hukum adat itu lebih dikedepankan ini adalah negara hukum semua orang mengacu kepada budaya dan adat tetapi ini negara hukum dan harus taat kepada hukum dan produk hukum itu adalah SP3,” jelas dia.
Dia percaya dan sangat meyakini bahwa Propam Polda ini adalah orang – orang yang teruji dari ilmu pengetahuan dan teruji dari pengalaman dan kita berharap netralitas dan profesionalisme ini tetap kita uji dari persoalan dan kasus yang saat ini,” ujarnya.
Muhammad Nur menegaskan, tidak ada intervensi apalagi orang yang tidak ada di lingkungan kejadian. Kalau ada Polsek yang tiba – tiba ingin mengambil alih dan mengintervensi itu hal yang sangat keliru dan pihaknya akan melawan untuk proses hukumnya kedepan.
“Kami akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum ini terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian itu akan kita kawal di Propam Polda. Kalau itu terbukti ya pastinya sanksi mengacunya kepada sangsi dan sanksi nya itu apa itu adalah kewenangan Propam Polda entahkah sanksinya itu ringan mungkin menahan pangkatnya atau mutasi kalau pelanggaran itu berat dan kemudian ada keterlibatan orang di luar daripada prosedur yang dilakukan penyidik maka tentu itu pemecatan dan kami akan dorong itu. Pastinya kami akan percayakan ini ke penyidik Propam Polda Sulsel. Propam ini akan melakukan cek di lapangan di Polres Jeneponto,” kata dia. (Jf)