Makassar, Aliefmedia.com – Menurut Riswanda S.H Pihak PT. Vale telah melanggar PKB pada BAB II Pasal 3. 2 yang berbunyi “ Kebijakan pengusaha yang berdampak kepada sebagian atau seluruh pekerja maka akan di diskusikan dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh dengan jumlah Perwakilan dengan proporsional” artinya bahwa jelas PT. VALE. Tbk telah melanggar PKB yang telah di buat Bersama ini.
Belum sampai di situ saja bahwa berdasarkan kesepakatan di FKS yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan PT. VALE. Tbk dan Pihak DPLK PT. Bank Mandiri yaitu pada pasal 3 tentang Hak dan Kewajiban Para Pihak ayat 2 poin ( 2 ) Berdasarkan Persetujuan Karyawan , PIHAK KEDUA berhak untuk : a. menetapkan kebijakan-kebijakan yang terkait kepesertaan karyawannya pada PIHAK PERTAMA, termasuk pilihan paket investasi berikut perubahannya dari waktu ke waktu. Ungkapnya
Lanjut aktivis Buruh ini juga mengupas UU Danah Pension No 11 Tahun 1992 dia menjelaskan isi pasal 42 ayat 2 ‘‘ Peserta berhak atas iuran, termasuk didalamnya Iuran pemberi kerja atas nama peserta , apabila ada ,di tambah dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya yang di bukukan atas nama peserta pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan” perlu kita teliti denagan Penjelasan pasal 42 ayat 2 : apabila pemberi kerja yang tidak mendirikan danah pensiun ikut mengiur, maka iuran di bukukan dan di setor atas nama peserta sehingga tidak ada hubungan Hukum antara pemberi kerja dengan Danah Pensiun Lembaga Keuangan. Tukasnya
Lanjut Riswanda menjelaskan bahwa belum pernah di lakukan uji kelayakan terhadap DPLK AXA Mandiri , sebagaimana yang selalu di lakukan terhadap Pengelolah-Pengelolah Danah pensiun Karyawan PT. VALE. Tbk sebelumnya.
Uji kelayakan itu meliputi :
1. Pengalaman dalam mengelolah unit DPLK.
2. Hasil pengembangan Danah DPLK selama 3 Tahun.
3. Apakah Perna clien dari DPLK AXA Mandiri melakukan complain terhadap pelayan yang di berikan selama mengelolah ?
4. Belum pernah di lakukan banch mark terhadap DPLK lain yang ada di Indonesia , dalam usaha mencari pengelolah yang terbaik guna mendapatkan hasil pengembangan Danah Pensiun yang terbaik pula untuk kesejatraan karyawan dalam menghadapi masa pensiunnya kelak.
Jadi sangat jelaskan dari beberapa regulasi yang kemudian di labrak PT. VALE. Tbk, untuk memuluskan Perpindahan Pengelolahan Danah Pensiun Karyawan dari pengelolah sebelumnya DPLK PT. Bank Mandiri ke DPLK AXA Mandiri tanpa persetujuan dari Karyawan dana tau di bicarakan kepada Pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, jika kita menganalisa dengan logika bisnis maka besar kemungkinan ada Fee yang besar sehingga memaksa karyawan / Buruh Pindak e DPLK AXA Mandiri, walaupun sempat di tolak oleh para Buruh / Karyawan. Jika memang tidak ada kepentingan yang lain maka PT. VALE. Tbk , harus melakukan sesuai Presedur yang berlaku selama ini dalam rangka mencari pengelolah yang baik dan berkompoten, bukan main alih atau main tunjuk saja sesuai mau mereka , itu uang Buruh… Bukan Uang mereka. Perlu saya jelaskan berkisar 600 Milyar uang Karyawan/ Buruh yang di alihkan ke AXA Mandiri , bukan uang sedikit kan ? jadi kami sudah cukup alas Hukum untuk meperselisihkan ini melihat SBA ‘ Serikat Buruh Aggota “ SPBI PT. Vale. Tbk juga sudah melakukan kosolidasi terkait kebijakan yang di atur oleh seenak perut mereka tanpa melibatkan Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Tegas Riswanda (Jf)