Jakarta, Aliefmedia.com – Kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengangkat sejumlah wakil menteri untuk menunjang kinerja Kabinet Indonesia Maju digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Jokowi tidak mempermasalahkan posisi wakil menteri yang digugat ke MK.
“Meskipun ada yang gugat, saya kira enggak ada masalah,” kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Jokowi pun menegaskan bahwa posisi wakil menteri ini dibutuhkan untuk membantu mengelola negara yang besar seperti Indonesia.
“Karena kita ini mengelola negara sebesar 17.000 pulau, 267 juta itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban berat,” kata Jokowi.
“Tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, butuh cek lapangan, kenapa kita berikan,” ujar dia.
Jokowi mencontohkan beban kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terpencil, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).
Kementerian BUMN memiliki dua wamen dan Kemendes PDTT memiliki satu wamen.
Jokowi menyebutkan, pengangkatan wamen di dua kementerian tersebut karena beban kerja yang tak ringan.
“Contoh saja BUMN, 143 perusahaan, hanya dipegang oleh menteri, ya sangat berat. Contoh lagi Kementerian Desa, 75.000 desa di seluruh Tanah Air hanya menteri desa. Siapa yang kontrol dananya? Siapa yang kontrol bahwa anggaran sampai. Tujuannya ke sana,” kata dia.
Gugatan ini dilayangkan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara melalui pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa, dan teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019.
Adapun norma yang dimohonkan Bayu untuk diuji adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Bahwa melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah presiden melantik 12 wakil menteri tanpa adanya alasan urgensi yang jelas tentunya sudah tidak lagi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011,” kata Viktor dalam berkas permohonan seperti dilansir Kompas.com dari laman MK, Rabu (27/11/2019).
Dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Kementerian Negara disebutkan, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu”.
Di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.
Namun, Viktor menyatakan, penjelasan Pasal 10 telah dinyatakan oleh MK bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana tertuang di dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Oleh karena itu, setelah putusan dibacakan, ketentuan norma Pasal 10 sudah tidak memiliki bagian penjelasan lagi. (red)