Jeneponto, Aliefmedia.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi (Bain) Hak Asasi Manusia (Ham) Republik Indonesia (RI) Kabupaten Jeneponto, bakal melaporkan sejumlah Oknum kepala desa (Kades) di kabupaten Jeneponto yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran APBdes.
Berdasarkan Laporan INVESTIGASI Anggota Bain Ham tingkat Desa dalam wilayah Hukum Bain Ham Jeneponto Sudah ditengarai dugaan Tindak Pidana Korupsi pasalnya hampir semua pembangunan fisik nampak dikerjakan asal – asalan sehingga hasil pekerjaannya tidak bertahan lama.
Kami tinggal rampungkan data dan fakta penyalah gunaan dana desa yang ada di Jeneponto,ungkap Ketua Bain Ham RI Jeneponto kepada Awak Media ini di Kantornya Jl.Pahlawan Jeneponto.
“Laporan pengaduan dugaan korupsi APBDes bakal kami kirim di Kejari Kabupaten Jeneponto dan Polres Jeneponto ,” ungkap ketua DPD BAIN HAM RI jeneponto Jeneponto, SariPuddin sitaba. Rabu (04/12/2019).
Dia menambahkan bahwa laporan yang bakal dikirim ke Kejari Jeneponto dan Polres Jeneponto, adalah oknum Kades dan perangkat desa setempat yang diduga telah menyelewengkan dana APBDes tahun 2017, 2018 dan 2019, ungkap Saripuddin Sitaba
Sarifuddin sitaba menegaskan, Badan Advokasi investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kabupaten Jeneponto tidak segan-segan akan melaporkan oknum kades ke Aparat Penegak Hukum (APH) Jika terbukti ada indikasi korupsi APBDes.
“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius menangani kasus pengaduan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi APBDes.” Harap sarifuddin
Saripuddin sitaba, juga membeberkan oknum kepala Desa yang bakal dia laporkan, yakni Kepala Desa Pa’rasangan Beru, Paitana Kecamatan Turatea dan Bungeng kecamatan Batang kabupaten Jeneponto.
Mereka ini diduga kuat telah melanggar undang undang No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (KIB).
Juga diduga melanggar Undang undang No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 1, pasal 2, pasal, 3 Juncto undang undang no 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun. (Muh.Iqbal)