JENEPONTO, Aliefmedia.com – Wakil Ketua DPD Bain Ham RI Jeneponto Sulawesi Selatan Mustani yang di dampingi para pengurus DPD Bain Ham RI Jeneponto memasukkan Surat laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Jeneponto. Selasa (17/12/2019)
Laporan DPD Bain Ham RI Jeneponto
di terima oleh Sekertariat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto Yuyun, yang kuat dugaan laporan tersebut adalah pelanggaran Dana Desa (DD) yang di lakukan oleh Kepala Desa Paetana, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, yang di duga bekerja asal – asalan.
Wakil Ketua DPD Bain Ham RI Kabupaten Jeneponto, Mustani, menegaskan bahwa akan terus melakukan investigasi terhadap kegiatan pembangunan fisik baik yang sedang berlangsung maupun yang sudah selesai.
“Ini Komitmen para pengurus untuk ikut berperan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Jeneponto guna mewujudkan Jeneponto yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” jelas Mustani
Hal ini dibenarkan oleh Sekertaris Umum (Sekum) DPD BAIN HAM RI Jeneponto Arif Habibi, “hari ini kami masukkan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Paetana Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, yang di dampingi oleh para pengurus DPD Bain Ham RI Jeneponto Sulawesi – Selatan,”.
Selanjutnya laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) untuk Kepala Desa lainnya akan segera menyusul, dan laporan yang telah kami masukkan, kami tetap kawal bersama khususnya DPD Bain Ham RI Jeneponto sampai tuntas, ungkapnya
Sementara Ketua DPD Bain Ham RI Jeneponto, Syaripuddin Sitaba menyebutkan bahwa DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan berkomitmen untuk senantiasa melakukan pengawasan dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Jeneponto Tanpa Pandang Bulu, tegasnya.
Secara terpisah, Sekertariat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto Yuyun, “saya menerima laporan ini dan saya siap menindak lanjuti laporan Bain Ham RI Jeneponto untuk di ketahui langsung oleh Kajari Jeneponto, nanti beliau yang koreksi dan menindak lanjuti terkait laporan yang kita Laporkan hari ini, dan seminggu kedepan sudah bisa kita pertanyakan terkait kelanjutan laporan ini, pungkas Yuyun. (Sapar/AJS)