Jeneponto, Aliefmedia.com – Unit Reskrim Polsek Binamu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Binamu Aipda Supardi,S.Sos telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian Laptop merk Acer di SMP Neg 3 Binamu Jeneponto berdasarkan Laporan Polisi Nomor: B/56/XII/2019/SULSEL/RES JENEPONTO/SEK BINAMU pada Hari Senin, 23/12/2019 pukul 22:00 wita, Lokasi di Lingkungan Tamarunang, Kelurahan Pabiringa, Kec. Binamu Kab. Jeneponto.
Adapun identitas pelaku tersebut berinisial (RS) 21 Tahun beralamat di Kampung Tetebatu Kel. Sidenre Kec. Binamu Kab. Jeneponto.
Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (unit) Laptop dengan Merk ACER yang diduga hasil curian.
Kassubbag Humas AKP Syahrul kepada awak media membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku terduga kini sudah diamankan dipolsek Binamu Ungkap Syahrul. (Abdsyam).