Makassar, Aliefmedia.com – Sengketa Konferensi Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI ) di Makassar 22-24 September 2019 berbuntut Panjang. Pihak Prof.DR.H.M.Wasir Thalib,MS Ketua PGRI Masa Bhakti 2014-2019 tidak menerima Keputusan hasil Konferensi atas terpilihnya Prof.Dr.Hasnawi Haris,M.Hum sebagai Ketua selanjutnya pasalnya proses tersebut cacat administrasi.
Dengan dasar cacat administrasi Prof.DR.H.M.Wasir Thalib ,MS di dampingi oleh hukumnya Advokat Masran Amiruddin,SH,MH, Imam sofyan,SH dan Irwandi,SH dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor perkara : 9/pdt./2020/PN Mks.
Masran Amiruddin,SH,MH , Mengatakan Pendaftaran gugatan sebagai langkah awal proses hukum berjalan dimana penggugat Prof.Wasir Cs menggugat Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof.Dr.Unifah Rosyidi,M.Pd,Sekretaris Jenderal PB PGRI Drs.H.M Ali A Arahim ,M.Pd, Ketua terpilih Prof.Dr.Hasnawi Haris,M.Hum, Suarman ,S.Pd Ketua PGRI Kota Makassar, Drs H.LabaraM.Si Ketua PGRI kabupaten Soppeng, Syafruddin S.Pd,MM , Ketua PGRI Bantaeng dan Nursalam ,S.Pd,M.Pd Ketua PGRI Luwu timur.
Beberapa Advokat dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates yang telah menerima kuasa menyiapkan materi gugatan dengan data dan alat bukti yang kuat untuk disiapkan di meja hijau, pasalnya prosedur pemilihan beberapa bulan lalu menuai adanya beberapa administrasi tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI (Jf).