Jakarta,Aliefmedia.com – Tunjangan Menteri Pendidikan Republik Indonesia dalam siaran pers di Jakarta mengungkapkan bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada pendidik / guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Satu hal penting yang menjadi satu syarat bagi guru penerima tunjangan profesi guru yang yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. yakni pasal 17, : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang
tingkat pendidikan sebagai berikut :
a.TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.SD atau yang sederajat 20:1;
c.MI atau yang sederajat 15:1;
d.SMP atau yang sederajat 20:1;
e.MTs atau yang sederajat 15:1;
f.SMA atau yang sederajat 20:1;
g.MA atau yang sederajat 15:1;
h.SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. MAK atau yang sederajat 12:1.
Lalu, bagaimana dengan jumlah peserta didik yang dalam 1 (satu) Rombelnya tidak memenuhi syarat minimal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pada Pasal 17 Ayat 1 di atas. Apakah guru yang mengajar di kelas bersangkutan mendapatkan TPG atau tidak?
Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Komponen Inti Format RPP Terbaru yang disederhanakan Mendikbud Nadiem “Merdeka Belajar”
Guru Jangan Beri Label “Malas” atau “Bodoh” pada Siswa, Ini Alasannya
Pengamat Pendidikan Biaya Gaji Guru PNS Terlalu Tinggi Tapi Kerjanya Kurang.
1.Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2.Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.
3.Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).
- Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus. Oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.
Sehingga dapat disimpulkan, guru akan tetap mendapatkan tunjangan profesi walaupun jumlah peserta didik dalam rombelnya kurang dari rasio minimal dengan catatan rombel tersebut hanya terdiri dari 1 rombel dalam suatu kelas atau tidak dipecah / paralel. Akan tetapi jika rombel paralel (kelas yang sama lebih dari satu rombel) maka ketentuan rasio minimal jumlah peserta didik pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tetap harus memenuhi syarat minimal.(red)