Bantaeng, Aliefmedia.com – Dari sepuluh dusun di Desa Borong loe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, Sembilan diantaranya dan beberapa perangkat aparat lainnya diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Dua hari setelah pelantikan selaku kepala desa borong loe Sri Rahma Lilianti, langsung memberhentikan sembilan kepala dusun dan perangkat aparat desa Lainnya. Ucap H.Asri
H.Asri diberhentikan oleh Kepala desa, lalu mengadukan dan mempertanyakan Ke Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) terkait pemberhentiannya.ucapnya
Lanjutnya, Kepala desa Borong loe yang baru ini tidak mengacu pada permendagri No.67 tentang perubahan atas peraturan mentri dalam negeri No.83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pembehentian aparat desa. Ungkapnya
“Tindakan yang di lakukan oleh kepala desa Borong loe tersebut telah melabrak aturan karena tidak melakukan penyampaian terhadap beberapa instansi terkait, yang tentunya tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan saya anggap cacat administrasi”. Jelasnya. (Jf)