Bulukumba, Aliefmedia.com – Mengingat Pandemi Corona (Covid 19) dan untuk mencegah meluasnya penularan, Pihak Rumah Sakit Umum Sultan Dg. Raja Kabupaten Bulukumba mulai hari ini, Senin (16/03/2020) pasien di larang di besuk sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
Dalam surat edarannya, Direktur Rumah Sakit Umum Sultan Dg. Raja, Dr. H. Abdul Rajab. H.MM, hanya membolehkan penjaga pasien maksimal 2 orang. Itu pun setelah melalui screening dan di nyatakan lolos sensor tubuh <= 37.5°. Dan yang di nyatakan lolos akan di berikan kartu penjaga dan wajib cuci tangan dengan hand Sanitizer yang di siapkan.
Di samping itu, Penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk tidak di perbolehkan dan di gantikan oleh keluarga yang lain.
Mengingat pentingnya hal ini, Direktur Rumah sakit menghimbau kepada Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, Penanggung jawab shift dan dokter/perawat untuk menyampaikan informasi ini ke keluarga pasien yang sedang di rawat inap dan atau di rawat inap.
Demikian pula dengan security Rumah Sakit wajib standby di depan gerbang masuk, lobby Poliklinik, IGD dan gerbang masuk rawat inap untuk menscreening setiap yang memasuki area Rumah Sakit (KBR)