Makassar, Aliefmedia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokat Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI ) mendukung langkah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang akan memberlakukan darurat sipil terkait Virus Copid-19.
Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, DR.Muhammad Nur,SH,MH Mengatakan Langkah Presiden Republik Indonesia ,Joko Widodo memberlakukan darurat sipil adalah langkah terakhir sehingga masyarakat jangan panik karena apabila langkah ini dilakukan pasti menjadi kesepakat bersama.
Menurut Muhammad Nur Darurat sipil sudah dilakukan oleh Negara lain seperti india tetapi Indonesia seharusnya mencari cara lain untuk menangani Virus Covid-19 karena rakyat Indonesia begitu sulit untuk memahami kondisi yang terjadi yang membutuhkan pemahaman terkait dampak Virus Covid-19.
Muhammad Nur Mengungkapkan sebelumnya banyak instruksi terkait Covid-19 telah dilanggar Rakyat Indonesia untuk memutus mata rantai Virus Covid 19 untuk tinggal di rumah.
Darurat Sipil adalah pilihan yang amat sulit dan mencekam antara membunuh perekanomian bangsa dengan menyelamatkan rakyat akan tetapi Presiden dan para pembantu2nya harus mampu membuat strategi baru untuk secepatnya memulihkan ekonomi demi stabilitas Nasional.Tutup Muhammad Nur
(*).