Jeneponto, Aliefmedia.com – Kepala Desa Kampala Hj.Rosmiati SE.Sy. Kr.Lebong melaksanakan Musyawarah Desa tentang penetapan perubahan Anggaran APBdes Tahun 2020.
Musdes tersebut dihadiri oleh Camat Arungkeke, Ketua BPD, Babinsa, para kadus, para kader dan pendamping Desa Kabupaten Jeneponto, kegiatan ini bertempat С Aula Kantor Desa Kampala senin 11 / 5 /2020
Sambutan Ketua BPD Desa Kampala Syamsuddin, mengatakan, bahwa saya akan melakukan pengawasan terkait dengan pendataan masyarakat calon penerima Bantuan BLT DD,dan ini kita tidak boleh main main. Karena itu, saya berharap kepada para kepala Dusun yang akan melakukan pendataan harus prioritaskan masyarakat miskin dan terdampak covid-19.ungkapnya
Sementara Kepala Desa Kampala Hj.Rosmiati,SE.Sy”penetapan daftar penerima penerima bantuan BLT Dana Desa yang terdampak Covid-19.”
walaupun tidak dapat bantuan PKH maupun Rastra maka tidak perlu lagi mendapatkan bantuan. ungkapnya
Karena itu saya berharap agar dapat mendaftar warga yang memang tidak mendapatkan bantauan PKH dan Rastra.”
Kepala Dusun tidak boleh sepihak, jangan sampai ada warganya yang seharusnya wajar untuk mendapat bantuan namun pak dusun tidak mendatanya, ini tidak boleh terjadi, tegas kepala Desa Kampala.
Ditempat yang sama Camat Arungkeke Alamsyah,SE.MM dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini kita laksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan perubahan Anggaran Dana Desa APBdes 2020 guna mealkukab penetapan validasi data penerima BLT DD masyarakat terdampak covid-19.”
Lanjut kata Alamsyah, dikecamatan Arungkeke, terakhir Desa Kampala yang lakukan Musdes penetapan APBdes 2020.ungkapnya
Oleh karena itu kata camat, para kepala dusun yang akan melakukan pendataan benar benar warga miskin dan tidak penerima bantuan PKH,Rastra dan laninnya, hal ini dilakukab agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, tegas Alamsyah. (Abdsyam)