Jeneponto, Aliefmedia.com – Team Pegasus Sat Reskrim polres Jeneponto dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jeneponto IPTU ANDRI KURNIAWAN, S.T.K, S.H, S.I.K di dampingi Katim Pegasus AIPDA ABD RASYAD beserta anggota tiem melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian / Jambret HP. Senin 11 Mei 2020 sekitar pukul 10:30 wita di Kompleks BTN SANUR 2 jalan lingkar Kel. Empoang selatan Kab. Jeneponto.
AKP Syahrul Kasubbag Humas Polres Jeneponto dalam keterangannya kepada Awak media melalui WhatsAppnya mengatakan bahwa benar, Pelaku di ketahui berinisial (Z) 29 Tahun berdomisili di BTN SANUR Kel. Empoang selatan Kab. Jeneponto.
Lanjut kata Syahrul, Adapun yang menjadi korban adalah HASMAWATI Binti ZAINUDDIN (41) TAHUN merupakan IRT yang berdomisili di BTN ANWAR JAYA Kel. Empoang selatan Kab. Jeneponto. ungkapnya
Syahrul menambahkan terkait kronologisnya, pada hari Minggu tgl 10 Mei 2020 sekitar pukul 15:00 WITA, korban Per. HASMAWATI Binti ZAINUDDIN sedang mengendarai sepeda motor dari pasar hendak pulang menuju rumahnya, namun di tengah perjalanan tiba-tiba seorang laki-laki yang tak dikenal mengendarai sepeda motor matic, memepet motor korban lalu mengambil HP merk VIVO milik korban yang telah di simpan di box bagasi bagian depan.
Pelaku membawa kabur sehingga korban dengan spontan langsung mengejar pelaku dan setelah sampai di dekat rumah sakit Lanto Daeng Pasewang korban langsung menyalip motor pelaku dan seketika pelaku terhenti pelaku memutar balik arah menuju jalan poros, namun pelaku telah di lihat wajahnya oleh korban.
wajah pelaku, korban mengenali ciri-cirinya, korban tidak mau pasrah dan tetap mengejar pelaku, akan tetapi korban kehilangan jejak, atas kejadian itulah korban melapor Polres Jeneponto.
Berdasarkan laporan korban, maka Tiem Pegasus bergerak cepat mendatangi korban untuk menanyakan ciri-ciri pelaku serta memperlihatkan beberapa foto yang diduga pelaku kepada korban.
Dan salah satu dari foto tersebut korban dapat mengenali dan membenarkan bahwa foto orang tersebut adalah pelakunya. Ungkap Syahrul.
Berdasarkan laporan korban tersebut diatas kata Sahrul, maka terbitlah surat perintah penangkapan terhadap pelaku selengkapnya ; DASAR KAP :
- LP / B / 148 / V / 2020 / Sulsel / Res Jeneponto, tgl 11 Mei 2020.
Pada hari ini Senin tgl 11 Mei 2020 sekira pukul 10:30 Wita, telah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah terlihat berada di rumahnya Btn Sanur 2 Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto, sehingga kanit buser melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim dan Kasat Reskrim langsung memerintahkan untuk dilakukan penangkapan dan juga di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim sendiri IPTU ANDRI KURNIAWAN.S.T.K, S.H, S.I.K, menuju rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk santai sehingga langsung di lakukan penangkapan terhadap dirinya kemudian membawa ke Mako Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti 1 (satu) buah Hp merk VIVO 1817 warna hitam.(Abdsyam)