Makassar, Aliefmedia.com – Sertifikat tanah hak milik nomor 996, Dusun Borong, Desa Borongloe sekarang Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa tidak ada kejelasannya sehingga tim dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mendatangi kantor BPN Gowa (Badan Pertanahan Negara) di jalan Andi Malombassang, Sungguminasa, Selasa, 2 Juni 2020.
Tim Humas KPMP Merah Putih yang dipimpin ketuanya, Muhammad Sirul Haq kepada Aliefmedia.com mengatakan, bahwa kami mendatangi BPN Gowa terkaitan dengan kasus sertifikat hak milih nomor 996, Dusun Borong, Desa Borongloe sekarang Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa yang sampai sekarang tidak ada kejelasannya padahal ahli waris telah bersurat Ke BPN Gowa sejak tahun 2019,” ujar Andi Mahardika, Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar seusai bertemu pihak BPN Gowa.
Menurut Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar bahwa lokasi tersebut telah dikuasai oleh pihak ke 3 yang tidak mau keluar dari lokasi tanah yang jadi sengketa
“Waktu kami datangi pihak yang tinggal di lokasi tanah tersebut Orang yang tinggal ditanah itu mengatakan bahwa katanya perkara ini dimenangkan di pengadilan TUN Makassar, lalu banding dan kasasi mengenai pengguguran sertifikat tapi sampai sekarang pihak BPN Gowa belum ada pemberitahuan resmi atas sertifikat resmi yang dipegang warga juga merupakan klien kami,” tutur Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD Ferari Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan) di kantor BPN Gowa.
Pihal BPN Gowa setelah pertemuan klarifikasi tersebut, meminta pihak LKBH Makassar untuk bersurat ulang terkait klarifikasi sertifikat dan perkara di pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Insha Allah besok kita akan layangkan surat baru ke BPN Gowa terkait permasalah ini, sebab surat lama yang pernah di masukkan ternyata tak ada kejelasan arahnya,” tambah Andi Mahardika. (Abd.Syam)