Kisruh dilepasnya terduga Narkoba, pihak Keluarga tersangka minta keadilan.

BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Kebijakan Polres Bulukumba melepaskan salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, terus menuai pro-kontra di masyarakat.

Kini, giliran keluarga dari salah seorang tersangka (rekan terduga pelaku yang diloloskan, red) angkat bicara.

Hj. Darmawati yang merupakan istri dari MA salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap bersama MT pada 3 Juni 2020 lalu, mengaku heran atas dibebaskannya MT dari tudingan awal.

“Saya heran kenapa MT bisa bebas, padahal di awal ia sudah mengakui kesalahannya. Sedangkan suamiku yang cuma sopir, ditetapkan sebagai sebagai tersangka,” keluhnya, kepada awak media, saat ditemui langsung, Sabtu 13 Juni 2020.

Menurut Hj. Darma, MA suaminya, hanya diajak oleh rekannya untuk membawa mobil, dan MA keluar rumah hanya membawa uang sebanyak Rp. 13.000.

“Tidak mungkin suamiku ikut patungan (mengumpul uang untuk membeli sabu), karena saya cuma kasi dia uang sebanyak 12 ribu waktu keluar. Sementara uang yang ada di saku celananya sisa Rp.1000,-Dan saya yakin dia cuma bawa mobil saja,” terangnya.

Selain itu, Hj. Darma, mengungkapkan, pada informasi awal yang ia dapatkan, suaminya tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Juga Darmawati mengaku, saat pertama kali mendengar bahwa hasil urine mereka negatif langsung kaget. Sebab, kata dia, seandainya tes urine dilakukan transfaran maka mungkin hasilnya akan positif. Apalagi, mereka mengakui adalah barangnya sendiri yang ditemukan diatas mobil.

“Coba sejak awal tidak mengakui barangnya, kami tidak masalah. Ini yang menjadi soal karena belakangan baru bilang bukan barangnya. Siapa kira-kira punya?. Mobil honda jazz siapa punya?,” ungkapnya.

“Kan di awal itu (informasi yang dirilis oleh Humas Polres Bulukumba, red), belum ada namanya suamiku, cuma ada namanya MT dan dua tersangka lainnya, tapi kenapa sekarang suamiku yang jadi tersangka justru MT yang Bebas,” Terangnya.

Diketahui, sebelumnya MT ditangkap bersama terduga pelaku lainnya terkait penyalahgunaan narkoba. Namun setelah gelar perkara digelar, MT dibebaskan karena tidak cukup bukti. (amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.