BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Fatahuddin, terduga pelaku penghinaan media dilaporkan kepolisian Sektor Bulukumba oleh wartawan Bulukumba beberapa waktu lalu.
Dalam pelaporannya, polisi juga sudah memeriksa pelapor atas kasus dugaan penghinaan media tersebut pada tanggal (9/6) yang lalu
Diketahui, Fatahuddin merupakan seorang warga Desa Bontoraja Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
Dalam laporannya, terlapor dilaporkan atas dugaan penghinaan media di sebuah group Whatsapp Forum Keluarga Bulukumba, yang dimana terlapor menyatakan bahwa bukan lagi corona menjadi penyakit, tapi media.
Dasar pernyataan terlapor tersebut, beberapa pihak yang bergabung dalam media cetak dan online melaporkan Fatahuddin ke Polres Bulukumba.
Muhammad Amin dintaranya, dirinya merasa terhinakan sebagai seorang pekerja media (pewarta) atas pernyataan terlapor.
“jelas pernyataan fatahuddin ini menyinggung saya sebagai pekerja media (pewarta) yang dengan terang ia menyatakan kalau media adalah penyakit”, katanya saat ditemui di Polres Bulukumba
Tak Terkecuali dengan Seorang Pimpinan media cetak Bulukumba, Amiruddin Makka. Dirinya bahkan geram atas pernyataan fatahuddin tersebut, ia menganggap bahwa pernyataan Fatahuddin sangat mencederai media.
“Saya tidak terima pernyataan Fatahuddin, dia sudah mencederai nama baik media. Makanya saya ngotot Fatahuddin harus di proses hukum”, terang Amir
Bahkan Amiruddin meminta kepolisian untuk tetap mengawal kasus tersebut, biar ada efek jerahnya.
Saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bulukumba melalui Kanit Tipidter, Aipda Ahmad Fatir, SH. MH membenarkan bahwa hari ini, jumat (19/6) pihaknya telah memeriksa terlapor atas dugaan pencemaran nama baik.
“Benar kami telah memeriksa yg bersangkutan sebagai terlapor dari pengaduan teman-teman media yang merasa di rugikan atas cuitan terlapor pada group Whatsaap.”
Tadi kami periksa terlapor, (red Fatir). Sekitar dua jam kami periksa dan terlapor mengakui bahwa dirinya mengeluarkan pernyataan tersebut di group watshaap Forum Keluarga Bulukumba. (*)