SELAYAR, Aliefmedia.com – Berbagai upaya yang dilakukan Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) termasuk kategori SIM international.Demikian diungkapkan, Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar AKP. Tanri Abeng kepada awak media, Rabu (8/7/2020).
Dikatakannya, bahwa Satuan Lalu lintas Polres kepulauan selayar mensosialisasikan pembuatan SIM internasional bisa dibuat dari rumah dan bisa dibuat secara online tanpa harus ke SATPAS SIM.
” SIM online internasional ini lebih mudah, karena bisa registrasi di rumah atau ditempat kerja tanpa harus datang ke Polres apalagi saat ini situasi pandemi Virus Corona (Covid-19) yang membatasi jumlah orang berkumpul,” ucapnya.
Lanjut ia mengatakan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan SIM Internasional bisa mengisi formulir di alamat SIM , korlantas.polri.go.id. setelah pemohon mengisi formulir selanjutnya, melengkapi administrasi, foto, beberapa menit selesai.
” Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA,” tambahnya.
Selain itu, pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.
“Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian datang di kantor korlantas guna mengirimkan/ menyetor dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional,
” Dengan inovasi ini dipandang perlu untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dan perpanjangan SIM Internasional dan juga memperkuat kelembagaan khususnya Korlantas,” jelas Tanri Abeng
Sekedar diinformasikan, bahwa jadwal pelayanan dimulai pada hari senin hingga jumat dan dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. (reles)