BANTAENG, Aliefmedia.com – Unit Resmob Polres Bantaeng membubarkan warga terduga pelaku perjudian sabung ayam di Kampung Samata, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, pada Minggu, 12 Juli 2020 sore kemarin.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, ST., SH., MH menjelaskan bahwa petugas bergerak setelah mendapat informasi mengenai kegiatan itu. Dia menyebut, masyarakat sangat resah dengan adanya perjudian sabung ayam ini.
“Sehingga personil unit Resmob bersama Kaurbinopsnal Sat Sabhara Ipda Ahmad Yani mendatangi lokasi dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap warga yangg sedang melakukan judi,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, Senin, 13 Juli 2020.
Eks Kapolres Sigi – Sulawesi Tengah ini mengatakan pula bahwa terduga judi sabung ayam dan warga, sempat kabur saat Polisi hampir sampai di lokasi.
“Mereka lari berhamburan meninggalkan tempat perjudian,” kata Wawan Sumantri.
Namun, bukan berarti personil yang bergerak menggerebek lokasi perjudian itu pulang dengan tangan kosong. Personil mendapati beberapa ekor ayam yang digunakan saat melancarkan aksi judi.
Selain itu ada pula tiga unit kendaraan sepeda motor milik warga yang ditinggal begitu saja. AKBP Wawan Sumantri juga menyebut, selain barang bukti itu, diamankan pula seorang warga di lokasi.
“Kita amankan juga satu orang warga berinisial SU bin Jaba, 15 tahun. Dia berprofesi sebagai buruh bangunan dan tinggal di sekitar lokasi kejadian,” kata Wawan.
Sehingga, lanjut Wawan, petugas kemudian membawa pemuda itu ke Mapolres Bantaeng guna dilakukan pemeriksaan. (Jf)