Wakil Ketua DPRD Jeneponto Lakukan Kunker Ke BPK Perwakilan Provinsi Sulsel

JENEPONTO, Aliefmedia.com – Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin. S. Sos dari fraksi golkar dan H. Muh. Imam Taufiq HB, SE, MM dari fraksi PPP hari ini Kunker ke BPK Perwakilan Provinsi Sulsel di Makassar untuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sul Sel terkait Peraturan Bupati Jeneponto tentang standarisasi Regional Harga Satuan Biaya Perjalan Dinas dalam dan luar daerah selasa (11/8/2020) di lantai III BPK Sulsel jl. A.P. Pettarani Makassar

Konsultasi tersebut di hadiri sejumlah pejabat teras pemkab Jeneponto antara lain Kadis PPKAD Armawih pakih, Kepala Bappeda, Kepala BKD, Inspektur, Kabag Hukum Mustakbirin, SH dan sejumlah staf pemda lainnya yang ikut dalam rombongan tersebut

Pertemuan itu dibuka oleh Andi Robi mewakili kepala BPK perwakilan sulsel

Pimpinan DPRD Jeneponto H. Muh. Imam taufiq, HB, SE, MM mempertanyakan di forum apa yang melatar belakangi sehingga pemkab jeneponto terlalu cepat merespon perpres no.33 tahun 2020 yang melahirkan sebuah peraturan Bupati terkait dengan besaran nilai regional perjalanan dinas dalam negeri ? sementara seluruh pemkab tingkat II belum melakukan hal itu.

Kemudian ketentuan perpres 33 tersebut nanti awal tahun 2021 baru di berlakukan, apakah peraturan bupati terkait dengan nilai besaran regional perjalanan dinas memungkinkan untuk di anulir kembali?

Beberapa pertanyaan Dewan tersebut ke BPK ditanggapi oleh pihak BPK perwakilan makassar bahwa ” perpres no.33 tahun 2020 bisa di pedomani lebih cepat lebih baik serta di atur dalam ketentuan PMK nomor 32 kemudian ketentuan peraturan bupati tidak dimung kinkan untuk di anulir kembali” jelas kata pimpinan rapat yang mewakili kepala BPK Perw.Makassar.

Hal tersebut disampaikan oleh kasubag Humas DPRD Jeneponto Syamsul Idrus kepada aliefmedia.com, melalui pesan whats appnya tadi malam pukul 22.00 wita
(Sapar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.