JENEPONTO Aliefmedia.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan tidak tinggal diam setelah menerima laporan orang tua siswa anaknya di keluarkan di sekolah tempatnya belajar selama ini, Senin,(17/8/2020/
Siswa Kelas 4 Sekolah Dasar No.12 Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan , Muh Syahirul Alim Nur di keluarkan di sekolah dengan alasan tidak jelas.
Siswa tersebut di keluarkan oleh Ibu Haniah Kepala Sekolah Dasar No.12 Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto dengan surat yang tidak di tanda tangani ,sehingga siswa di keluarkan terkesan dipaksakan dan ini tidak adil,tegas Syarifuddin Sitaba ,S.Ag Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto.
Syarifuddin Sitaba meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto Nur Alam Basir mencopot Haniah sebagai Kepala Sekolah Dasar No.12 Ramba Kabupaten Jeneponto karena menjalankan kewenangannya secara tidak etis dan tidak profesional.
Haniah sebagai Kepala Sekolah Dasar No.12 Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak serta pelanggaran terhadap pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 yang menjamin hak anak anak Indonesia mengakses pendidikan dan jelas program pendidikan 12 tahun anak tidak bisa di keluarkan oleh sekolah.tegas Syarifuddin Sitaba.
Apabila Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto mengabaikan dan tidak mengambil langkah secepatnya untuk menangapi masalah ini maka kami dari DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto akan melakukan aksi unjuk rasa hingga Haniah di copot dari jabatannya sebagai bentuk efek jera dan peringatan kepada Kepsek lainnya yang terkesan Arogan (Sapar)