JENEPONTO, Aliefmedia.com – Ketua Komisi I DPRD Jeneponto dan anggotanya bersama Kepala PMD Jeneponto melakukan kunjungan Kerja dalam rangka Konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan desa kemarin di ruangan khusus lantai II Gedung Bina Pemdes Jakarta, selasa (18/8/2020)
Konsultasi tersebut di pimpin ketua Komisi I Islam iskandar, SE yang di dikoordinir oleh pimpinan DPRD Jeneponto Irmawati zainuddin, S. Sos, dari fraksi golkar, serta di hadiri pula Kadis PMD Abd Makmur sijaya, M.Ap, dan Kabag Hukum pemda Jenenponto Mustakbirin, SH
Dalam Konsultasi tersebut dipertanyakan soal penundaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW). dimana di jeneponto ada sejumlah Desa yang sudah habis masa periodenya pun ada yang meninggal dunia dalam proses masa jabatan sebagai kepala desa
Dalam Pertemuan tersebut Komisi I DPRD Jeneponto dan rombongannya di terima oleh Kasi Fasilitas pemilihan kepala desa direktorat penataan dan administrasi bina pemerintahan desa Achmad risky rifani, SE, M.Ap
Achmad Risky Rifani dalam arahannya mengatakan bahwa untuk pilkades langsung, tetap di laksanakan tahapan – tahapannya seperti pendataan, penjaringan bakal calon, pembentukan panitia pelaksanan.
Akan tetapi kata Achmad bahwa pelaksanaan pemilihan nanti setelah pilkades serentak tanggal 9 Desember 2020 seuai surat Menteri dalam negeri RI nomor 141/4528/SJ, tertanggal 10 agustus 2020 tentang penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW)
Dipertemuan itu, Pimpinan DPRD Jeneponto Irmawati, S. Sos, dan ketua Komisi I Islam Iskandar dari fraksi demokrat berharap untuk tetap di laksanakan pemilihan kepala desa dalam waktu dekat di daerah kami, namun harapan itu di mentahkan oleh pihak dirjen bina pemerintahan desa dengan tetap berpedoman pada petunjuk dan regulasi yang ada, bebernya. (Abdsyam/Humas)