GOWA, Aliefmedia.com – Sidang penganiayaan dengan 3 terdakwa yakni A, R dan R dengan agenda pembuktian JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang sedianya menghadirkan saksi korban dan 2 saksi yang memberatkan para terdakwa tidak dapat dihadirkan JPU di persidangan online pengadilan negeri Sungguminasa, Kamis, 3/9/2020
“Kami kecewa Jaksa penanggung jawab tidak hadir dan begitupun saksi korban dan saksi yang memberatkan terdakwa, karena kami akan menelanjangi kesaksian mereka yang seluruhnya diduga bohong dan penuh rekayasa,” ungkap Adi S Juana, Advokat Senior LKBH Makassar di ruang sidang utama pengadilan negeri Sungguminasa.
LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) merasa jaksa tidak serius dan kurang bersungguh-sungguh mengawal kasus ini, “baiknya JPU lebih serius tangani kasus ini, karena sidang ini pada awalnya perlu settingan sewaktu mulai dilaporkan di Polsek Tinggimoncong Gowa,” tambah Agus Salim, Advokat Pembela Umum LKBH Makassar setelah usai persidangan pukul 16.30 WITA.
LKBH Makassar sendiri menilai, saksi korban dan saksi yang pendukung yang dihadirkan JPU tidak akan berani hadir di persidangan karena takut dilapor membuat keterangan palsu dalam persidangan. “Saksi korban dan saksi pendukung korban yang ada di tempat kejadian telah kami himbau secara lisan, jika membuat keterangan palsu dalam persidangan kami tak segan-segan mempolisikan ke polres Gowa,” tutur Andi Mahardika Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar yang juga turut hadir pada sidang digelar.
Lain halnya dengan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, mengungkapkan kekecewaan pihak keluarga terdakwa yang telah merasa teraniaya dengan perkara ini karena semua mengandung unsur rekayasa kasus. “Keluarga terdakwa dari awal menilai laporan saksi korban semua tak sesuai fakta, kasus dipaksakan dan keluarga bersama LKBH akan ngotot meminta hakim untuk membebaskan murni terdakwa karena mereka justru adalah korban penganiayaan dan melakukan pembelaan diri,” aku Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar yang turut memantau jalannya persidangan. (*)